Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang dan instansi dan organisasi prangkat daerah terkait lonjakan tagihan rekening listrik masyarakat di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (9/6).
Rapat Dengar Pendapat ini Dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Kepri, H. Lis Darmansyah, SH dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kepri Dra. HJ. Dewi Kumalasari, M.Pd dan dihadiri anggota DPRD Tanjungpinang, Bintan dan OPD terkait. RDP berlangsung di gedung serbaguna lantai 3 kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
RDP ini terkait lonjakkan tagihan rekening listrik dan dari RDP tersebut menghasilkan 10 Rekomendasi DPRD Kepri diserahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kepulauan Riau.
Berikut ini 10 Rekomendasi DPRD Kepri terkait lonjakan tagihan listrik tersebut :
1. Berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan agar PLN memperbaiki sistem kerja dan melakukan finalti terhadap vendor.
2. Agar PLN memperbaiki sistem kerja, sehingga tidak merugikan pelanggan
3. Agar kejadian ini tidak terulang lagi dan lakukan bekerjasama dengan Disprindag Kab. / Kota untuk melakukan tera ulang.
4. BPSK mengumpul berkas terhadap perselisihan penghitungan KWh meter dan PPNS menindak lajutin permasalahan ini.
5. Diharapkan laporan secara priodik selama seminggu sekali terhadap permasalahan ini.
6. BPSK agar menyampaikan permaslahan ini kepada masyarakay dan dipublikasikan di media online.
7. Apabila adanya kesalahan hukum agar ditindak lanjuti kepada penegak hukum sesuai UU yang belaku.
8. PLN tidak tergantung oleh media online dengan membuat grup Whatsapp, namun bekerjasama dengan instansi – intansi lain untuk penyampaian kepada masyarakat.
9. PLN tidak melakukam pemutusan terhadap tagihan listrik pelangan yang menunggak
10. Untuk dikemudian hari tidak membebani kepada pelanggan apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh PLN.