Menu

Dark Mode
42.242 Penerima Beasiswa Kepri Berhasil Direalisasikan Pemprov Kepri Selama 3 Tahun Terakhir Akses Menuju Tempat Wisata Yang Kurang Diperhatikan di Tanjungpinang Jalan Nusantara Km 13 Tanjungpinang Banjir, Beberapa Kendaraan Mogok KPU Tanjungpinang Lakukan Penyesetan dan Pengaturan Logistik Pilwako dan Pilgub Akselerasi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian WBP Dukung Ansar-Nyanayang, Anak Anak Ayah Gelar Turnamen e-Spot

DPRD Kepri

10 Rekomendasi DPRD Kepri Terkait Lonjakan Tagihan Rekening Listrik

badge-check


					10 Rekomendasi DPRD Kepri Terkait Lonjakan Tagihan Rekening Listrik Perbesar

RDP DPRD Kepri terkait persoalan tagihan listrik ke PLN Tanjungpinang

RDP DPRD Kepri terkait persoalan tagihan listrik ke PLN Tanjungpinang

Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang dan instansi dan organisasi prangkat daerah terkait lonjakan tagihan rekening listrik masyarakat di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (9/6).

Rapat Dengar Pendapat ini Dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Kepri, H. Lis Darmansyah, SH dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kepri Dra. HJ. Dewi Kumalasari, M.Pd dan dihadiri anggota DPRD Tanjungpinang, Bintan dan OPD terkait. RDP berlangsung di gedung serbaguna lantai 3 kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

RDP ini terkait lonjakkan tagihan rekening listrik dan dari RDP tersebut menghasilkan 10 Rekomendasi DPRD Kepri diserahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kepulauan Riau.

Berikut ini 10 Rekomendasi DPRD Kepri terkait lonjakan tagihan listrik tersebut :

Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, mengikuti RDP yang digelar DPRD Provinsi Kepri, terkait Lonjakan Kenaikan Tagihan Listrik Masyarakat dari PT PLN Cabang Tanjungpinang.

Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, mengikuti RDP yang digelar DPRD Provinsi Kepri, terkait Lonjakan Kenaikan Tagihan Listrik Masyarakat dari PT PLN Cabang Tanjungpinang.

1. Berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan agar PLN memperbaiki sistem kerja dan melakukan finalti terhadap vendor.

2. Agar PLN memperbaiki sistem kerja, sehingga tidak merugikan pelanggan

3. Agar kejadian ini tidak terulang lagi dan lakukan bekerjasama dengan Disprindag Kab. / Kota untuk melakukan tera ulang.

4. BPSK mengumpul berkas terhadap perselisihan penghitungan KWh meter dan PPNS menindak lajutin permasalahan ini.

5. Diharapkan laporan secara priodik selama seminggu sekali terhadap permasalahan ini.

6. BPSK agar menyampaikan permaslahan ini kepada masyarakay dan dipublikasikan di media online.

7. Apabila adanya kesalahan hukum agar ditindak lanjuti kepada penegak hukum sesuai UU yang belaku.

8. PLN tidak tergantung oleh media online dengan membuat grup Whatsapp, namun bekerjasama dengan instansi – intansi lain untuk penyampaian kepada masyarakat.

9. PLN tidak melakukam pemutusan terhadap tagihan listrik pelangan yang menunggak

10. Untuk dikemudian hari tidak membebani kepada pelanggan apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Rapat Paripurna HUT Kepri ke-22: Ansar Ahmad Paparkan Program Unggulan dan Ajak Sukseskan Pilkada 2024

24 September 2024 - 16:01 WIB

PJ Wali Kota Andri Rizal Apresiasi Pawai Budaya Tanjungpinang 2024

1 September 2024 - 15:25 WIB

Keluhkan Sakit di Bagian Perut, Agung Jalani Perawatan di KPJ Specialist Johor-Malaysia

5 Februari 2024 - 18:28 WIB

Agung Ketahuan Gunakan Strategi “Duit Merah” untuk Menangkan Pileg 2024

1 Februari 2024 - 13:24 WIB

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Trending on DPRD Kepri