TANJUNGPINANG,Kepri.info – Sebanyak 2.261 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Tanjungpinang mengikuti pelatihan bimbingan teknis Pilkada 2024 di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (9/21/2024).
Petugas yang baru saja di lantik pada 7 November lalu ini, diwajibkan untuk mengikuti proses teknis tersebut.
Seperti diketahui, Kerja KPPS ini tidaklah mudah, mereka diamanah kan dan diberi tanggung jawab penuh untuk memastikan proses pemungutan suara pada TPS berjalan sesuai aturan tanpa ada kendala sedikitpun.
Tugas pokok lainnya ialah melayani para pemilih dengan kategori berbeda berdasarkan DPT, DPK, DPTb hingga pemilih disabilitas.
Rentang waktu bimtek yang difasilitasi oleh KPU Kota Tanjungpinang dimulai dari tanggal 9-17 November yang di bagi per jumlah TPS dari masing masing kelurahan.
“Jadi kelurahan kelurahan yang tertentu saja yang banyak dalam jumlah TPS nya maka bimtek nya bisa berhari hari,” jelas Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal saat meninjau Bimtek KPPS.
Poin penting yang Faizal tekankan saat menyampaikan bimtek kepada anggota KPPS seperti membatasi hubungan dengan partai politik.
Kemudian juga terkait dengan pemahaman kode etik penyelenggaraan KPU melalui penerapan nilai nilai independen.
“Sejak dilantik kawan kawan KPPS sudah harus membatasi untuk sementara dengan tim sukses, paslon dan partai politik, karena batasan itu sangat penting dalam menjaga integritas KPU,” tegasnya.
Dia berharap nantinya anggota KPPS dapat maksimal dalam bekerja, dan memahami betul tata cara pelaksanaan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Yang pasti, mereka harus memahami tugas kerja dan bertanggung jawab selama menjadi petugas dimulai dari sebelum hari pelaksanaan, dihari pelaksanaan sampai paska pelaksanaan, ini adalah satu kesatuan yang integral,” tambahnya.
Sebagai informasi gaji dari anggota KPPS pada pilkada berbeda dengan petugas pemilu kemarin.
Jumlah struktur anggota KPPS di TPS sebanyak 7 orang terdiri satu ketua dan enam anggota, untuk gaji yang akan di terima mulai dari Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 950 ribu, sementara anggota Rp. 800 ribu. (Rik)