NATUNA, Kepri.info – Bawaslu Kabupaten Natuna melalui Panwaslu Kecamatan Serasan melaksanakan rekrutmen Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa dan Kelurahan.
Ketua Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang sekaligus Ketua Panwaslu Kecamatan Serasan, Hailani saat dikonfirmasi mengatakan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 09 – 13 Januari 2023 dan pada tahapan penerimaan berkas calon tanggal 14 – 19 Januari 2023 sedikitnya terdapat 23 orang calon Panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa yang dinilai telah memenuhi syarat.
23 orang calon Panwaslu Kelurahan dan Desa tersebut terdiri dari 13 orang Laki-laki dan 10 orang perempuan, dengan persentase 44% keterwakilan perempuan.
Hal ini menurut Hailani, sebagaimana yang telah diatur dalam Perundang-undangan sehingga dengan demikian di Kecamatan Serasan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Kami turut mengucapkan terima kasih atas antusias dari para calon, sehingga kami di Kecamatan Serasan tidak ada perpanjangan waktu sebagaimana jadwal tahapan yang telah disusun oleh Bawaslu”, ujar Hailani. Selasa, (28/01).
Hailani menambahkan, dalam proses tahapan Perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa ini pihaknya senantiasa berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 perubahan ketiga Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Disamping itu Panwaslu Kecamatan Serasan juga berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024.
“Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 142/KP.01.00/K.KR-04/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna nomor 035/KP.01.00/K.KR-04/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Instruksi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Natuna”, terang Hailani.
Sebagaimana tahapan berikutnya, Kata Hailani, setelah berakhir masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada tanggal 27 Januari 2023, PKD melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon yang lulus administrasi dan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023.
“Serta untuk menentukan siapa saja dari calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang nantinya jadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih, kita Pokja akan melakukan tes wawancara kepada calon yang mendaftar pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 mendatang sesuai dengan arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna”, pungkasnya. (Zal).