Menu

Mode Gelap
Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

Tanjungpinang

375 Warga Tanjungpinang Terima Sertifikat Tanah

badge-check


					375 Warga Tanjungpinang Terima Sertifikat Tanah Perbesar

Kepri.Info – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara  simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat  melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta secara virtual, Selasa (5/1).
Untuk Kota Tanjungpinang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dan diikuti oleh 30 penerima simbolis, Walikota Tanjungpinang, Sekda Kota Tanjungpinang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
Program sertifikasi tanah adalah bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan  Presiden Jokowi. Sebelum adanya program PTSL, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam satu tahun hanya 500 ribu sertifikat.
Pada tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan  1,1 juta sertifikat, tahun 2017 jumlah itu meningkat menjadi 5,4 sertifikat, tahun 2018 mencapai 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 berjumlah 11,2 juta sertifikat. Pada tahun 2020, pemerintah hanya menerbitkan 6,8 juta sertifikat karena terhambat pandemi Covid-19. Tampak mendampingi Presiden Jokowi di antaranya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP seusai acara virtual tersebut, di hadapan para perwakilan penerima menyampaikan agar sertipikat tanah tersebut dipergunakan sebaik mungkin dan bersyukur karena program ini gratis atau tidak dipungut bayaran karena program pemerintah.
“Sertipikat tanah bapak dan ibu telah ditangan, pergunakan sebaiknya jangan disalahgunakan, jika ingin dijadikan jaminan untuk modal usaha, harus diperhitungkan kembali seperti yang disampaikan oleh Presiden, jangan sampai merugikan bapak dan ibu karena salah perhitungan,” ungkap Rahma.
Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi pengurusan dan penerbitan sertipikat tanah warga.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang yang telah menerbitkan 375 sertipikat tanah untuk masyarakat Kota Tanjungpinang, kita akan lakukan secara bertahap sehingga tanah yang ada di Kota Tanjungpinang legal dan jelas kepemilikannya,” pungkas Rahma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang

14 Juli 2025 - 16:47 WIB

Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil

14 Juli 2025 - 16:21 WIB

DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun

14 Juli 2025 - 16:07 WIB

Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor

14 Juli 2025 - 15:32 WIB

Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Trending di Hukrim