Menu

Mode Gelap
Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025 Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan Pemprov Kepri Gelar 13 Event Wisata Unggulan November 2025 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 28 Oktober 2025 Menko Yusril Kunker ke Kepri, Perkuat Sinergi Hukum dan Imigrasi Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 Oktober 2025

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Awasi Penimbunan Lahan di Air Raja

badge-check


					Keterangan Foto: Keadaan lahan penimbunan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/06/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Keadaan lahan penimbunan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/06/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/06/2025).

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menginformasikan adanya kegiatan penimbunan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa penimbunan dilakukan oleh seorang warga bernama Adam untuk membuka akses jalan menuju lahan perkebunan milik Tri Noviardi Thamrin.

Dari hasil tinjauan, petugas mendapati bahwa aktivitas tersebut telah dilaporkan kepada unsur RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Pajak Galian C juga telah dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pihak bersangkutan turut menunjukkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah kebun di lokasi tersebut.

PPNS Kota Tanjungpinang, Yusri, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Ia mengapresiasi laporan warga terkait aktivitas penimbunan lahan tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan, kegiatan dilakukan di atas lahan pribadi dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Namun, kami tetap mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan seperti ini tidak mengganggu fasilitas umum serta senantiasa menjaga kebersihan dan keamanan jalan sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan personel Satpol PP akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami mendorong agar setiap aktivitas masyarakat, terutama yang berdampak pada ruang publik, tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan

28 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 28 Oktober 2025

28 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 Oktober 2025

27 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan Hari Bakti BP Batam ke-54 Tahun

27 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

27 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Trending di Batam