TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (10/11/2025).
Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap stabil sekaligus mencegah adanya praktik penimbunan maupun penjualan di atas batas harga yang telah ditentukan pemerintah.
Dalam kegiatan pengecekan di Toko Pagi-pagi yang berlokasi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungpinang Kota, petugas menemukan harga beras premium tertinggi, merek Anak Koki, dijual Rp13.600 per kilogram. Sementara, harga terendah untuk jenis premium Aroma Padang tercatat Rp11.700 per kilogram.
Sidak juga dilanjutkan ke Swalayan Global di Jalan Suka Ramai, Ganet, Kota Tanjungpinang. Di tempat ini, sejumlah merek beras premium seperti Gong-gong, Koki Padang, Ketupat, Solok Minang, dan Aroma Padang sedang dijual dengan harga promo Rp60.000 per 5 kilogram atau sekitar Rp12.000 per kilogram.
Ketersediaan beras premium di pasaran dipastikan mencukupi hingga akhir tahun. Adapun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual lebih rendah dari HET, yaitu Rp60.000 per kemasan 5 kilogram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menegaskan keseriusannya menjaga ketahanan pangan serta kestabilan harga kebutuhan pokok.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mencari keuntungan berlebih dengan menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan,” ujarnya.
ia menekankan, kepatuhan terhadap HET wajib dijalankan demi melindungi kemampuan daya beli masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menambahkan bahwa pemantauan akan terus ditingkatkan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas baik pedagang, distributor, maupun produsen sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Nzl)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








