Menu ✖

Mode Gelap

Tanjungpinang

Penyidik Tipikor Polres Bintan Serahkan SPDP Kasus Dugaan Korupsi APBDes Bintan Buyu ke Kejari Bintan

badge-check


					Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. Perbesar

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

KEPRI.INFO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rizki, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan awal dan melanjutkan proses penanganan perkara dengan mengirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan.

Menurut Rizki, hingga Sabtu (10/10/2026), penyidik telah memeriksa 13 saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Baru 13 saksi. Kemungkinan akan ada saksi tambahan,” kata Rizki.

Ia menjelaskan, saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan Pemerintah Desa Bintan Buyu, mulai dari kepala desa, mantan kepala desa, hingga perangkat desa lainnya.

Meski demikian, Rizki belum merinci nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih mendalam.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roy Tambunan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Tipikor Polres Bintan. Dokumen tersebut, menurut Roy, telah diterima oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan sekitar sebulan sebelumnya.

“Sudah diterima oleh pihak penyidik Pidsus Kejari Bintan sejak sebulan kemarin,” ujar Roy.

Roy mengatakan, SPDP yang diterima belum mencantumkan nama calon tersangka. Selain itu, proses penanganan perkara masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kita juga memang menunggu hasil audit. Memang untuk hasilnya sangat lama karena tim audit dihitung oleh pusat,” tuturnya.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit tersebut sebagai bagian dari proses penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Bintan Buyu.

Penetapan tersangka, nilai kerugian negara, serta konstruksi perkara belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak terkait.

Penulis: Yuli

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sahabat Coffee CEO Buka Outlet di Tanjungpinang, Siapkan Lapangan Kerja Baru

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Sahabat Coffee CEO Buka Outlet di Tanjungpinang, Siapkan Lapangan Kerja Baru

Bandara RHF Tanjungpinang Perkuat Pasar Wisatawan, Dorong Sinergi Lintas Sektor

30 September 2026 - 11:33 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang terus mendorong penguatan sektor pariwisata dan perekonomian daerah melalui peningkatan pasar wisatawan domestik maupun internasional.

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

22 September 2026 - 17:53 WIB

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

Pasien Datang ke IGD RSUD Tanjungpinang, Keluarga Sebut Ditolak, Direktur Buka Suara

16 September 2026 - 19:58 WIB

Pasien Datang ke IGD RSUD Tanjungpinang, Keluarga Sebut Ditolak, Direktur Buka Suara

Bukan Sekadar Pesta, Warga Kijang Lama Buktikan Kekompakan di Malam Puncak HUT RI ke-81

13 September 2026 - 18:24 WIB

Bukan Sekadar Pesta, Warga Kijang Lama Buktikan Kekompakan di Malam Puncak HUT RI ke-81
Trending di Tanjungpinang