oleh

Akademisi: Pemerintah Daerah Perlu melakukan Zonasi Wilayah untuk mempertegas masalah Peribadatan

Akademisi Umrah Tanjungpinang Dr Suryadi M.H.

Tanjungpinang,-Merespon atas pemanggilan salah satu Ketua Masjid dan RW oleh aparat Kepolisian di Tanjungpinang, Dr. Suryadi MH angkat bicara.

Memang salah satu yang masih menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang adalah masalah peribadatan akibat persebaran Covid-19 atau Virus corona.

Merespon hal tersebut, Akademisi UMRAH, Dr. Suryadi M.H., mengungkapkan bahwa masyarakat di Kota Tanjungpinang seperti mengalami kebingungan karena surat edaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan tausyiah dari MUI Kepri dan Fatwa MUI Pusat masih memerlukan panduan teknis yang jelas dan utuh tentang kondisi/keadaan yang dikatakan aman dan tidak aman dari Pandemi Covid-19 tersebut.

Menurut Dr. Ilmu Hukum ini, sebagai solusi atas permasalahan tersebut adalah hendaknya pemerintah daerah, khsusnya pemerintah kota Tanjungpinang agar segera menetapkan zonasi wilayah persebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Libatkan seluruh pihak yang terkait untuk merumuskan secara bersama syarat dan kriteria zonasi persebaran Pandemi Covid-19 itu. Harus ada rambu-rambu zonasi terkait pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah. Misalnya, zona merah adalah untuk wilayah yang tidak bisa sama sekali untuk berjamaah di Masjid baik sholat 5 waktu maupun sholat Jum’at, zona kuning hanya untuk sholat berjamaah lima waktu saja dan zona hijau sebagai wilayah yang aman untuk sholat berjamaah baik sholat 5 waktu maupun sholat jum’at. Sehingga dengan adanya Zonasi Wilayah ini akan menghilangkan persangkaan negatif pemerintah terhadap masyarakat apabila mereka ini tetap melaksanakan sholat 5 waktu berjamaah di masjid, tetap melaksanakan sholat Jum’at dan ini juga bisa menghindarkan tindakan ketidakpatuhan masyarakat atas aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun tausyiah/fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

“Saya melihat surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan Tausyiah MUI Kepri masih memerlukan penjabaran dan penjelasan secara teknis, kondisi seperti apa yang sebenarnya dikatakan darurat, keadaan seperti apa yang dikatakan sudah tidak aman lagi dan ini hanya akan terjawab ketika ada zonasi wilayah persebaran Pandemi Covid-19 secara detail”, tegasnya

Sebagai langkah kongkrit, maka pemerintah daerah Kota Tanjungpinang harus bisa memetakan swcara detail zona persebaran Covid19 ini, bahkan jika perlu Suryadi Menuturkan pemetaan zona tersebut dibuat sekecil mungkin sehingga lebih jelas dan terang wilayahnya. Misalnya, dibuat zonasinya sampai pada tingkat RW. Sehingga kita bisa memproleh data yang real mana wilayah RW atau Kelurahan yang berkategori zona merah, zona kuning dan zona hijau. Dengan adanya zonasiwilayah ini, maka akan memberikan arah yang jelas kepada masyarakat untuk bisa mengaktualisasikan kebijakan pemerintah daerah maupun Tausyiah MUI Kepri tersebut.

Dr. Suryadi M.H., mengajak kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera mengambil tindakan cepat menyusun zonasi wilayah tersebut, sehingga masyarakat tidak kebingungan melaksanakan peribadatannya.

Bahkan jika perlu, pemetaan zona tersebut dibuat sekecil mungkin hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Bila perlu diperkecil sampai ke tingkat RW. Mana yang zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Yang memiliki otoritas zonasi ini hanya pemerintah, biar rakyat tidak bingung,”

Pendetailan zona ini juga berguna untuk acuan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan ibadah Bulan Ramadhan di tengah wabah Virus Corona.

Dalam panduan itu disebutkan bahwa shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan kalau keadaan belum membaik dan jelas.

“Di dalam surat edaran itu ada kata-kata dalam kondisi tidak memungkinkan itu bisa diterima, tapi jangan digeneralisir.

Suryadi mencontohkan, ketika ada orang di salah satu RW atau Kelurahan dinyatakan positif, maka bagaimana penentuan zonasi di wilayah tersebut dan wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut.

 

“Sehingga tidak terjadi generalisasi wilayah persebaran virus tersebut dan wilayah yang masih di zona aman masih bisa tetap melaksanakan peribadatan di rumah ibadahnya tetapi tetap waspada, disiapkan hand sanitizer, ada tempat cuci tangan dan penyemprotan (disinfeksi) sebagai sebuah ikhtiar,”lanjutnya.

Pemetaan zona secara mendetail ini juga sebagai ikhtiar untuk menjauhkan prasangka buruk masyarakat kepada Pemerintah.

Oleh karena itu adanya zonasi wilayah persebaran Pandemi Covid-19, khususnya di Kota Tanjungpinang adalah kebutuhan yang sangat mendesak.

Komentar