Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang dan Dekranasda Gaungkan Gerakan Bangga Produk Lokal Buka Fun Walk Festival Literasi 2025, Wagub Kepri Ajak Warga Jadikan Literasi Gaya Hidup DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025 Mengenal Kurma Squad, Komunitas Lintas Profesi yang Aktif Menebar Kepedulian di Tanjungpinang Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 02 November 2025

Kepri

Aplikasi Sirekap Resmi Kembali Digunakan Pada Pilkada 2024

badge-check


					Aplikasi Sirekap kembali digunakan pada pilkada 2024, Senin (14/10/2024)-Hendrik Perbesar

Aplikasi Sirekap kembali digunakan pada pilkada 2024, Senin (14/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) resmi dipakai kembali sebagai alat bantu pada sistem penghitungan suara Pilkada 2024, yang berfungsi sebagai alat hitung digital modern yang langsung mampu merekap hasil suara langsung secara cepat.

Sehingga hasil suara sementara dapat diperoleh dan dilihat, sembari menunggu perhitungan real dari petugas KPU di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Kota.

Nantinya, petugas yang akan merekap hasil perhitungan suara sementara melalui aplikasi ini, ialah para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelumnya, aplikasi hitung ini telah digunakan secara menyeluruh pada Pemilu 2024 kemaren. Namun berbagai kendala teknis terjadi selama petugas menggunakan aplikasi bawaan KPU ini.

Seperti gangguan signal yang merata di seluruh Indonesia, perhitungan yang tidak sama dengan saksi partai politik dan gangguan lainnya yabg membuat petugas kewalahan saat mengaplikasikannya.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba mengatakan bahwa penggunaan kembali aplikasi Sirekap merujuk pada aturan dari KPU pusat.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kebutuhan tahapan lainnya seperti bimbingan teknis mengenai aplikasi Sirekap kepada PPK dan PPS se Kota Tanjungpinang.

“Pada dasarnya kami mengikuti regulasi dari KPU pusat ya,” kata Desi.

Terkait dengan tampilan aplikasi serta ke khawatiran akan terulangnya gangguan massal seperti Pemilu, Desi belum bisa memastikan secara pasti.

Namun ia mengatakan bahwa KPU pastinya telah melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Karena servernya itu di pusat satu pintu, harapannya tidak akan gangguan pada saat digunakan nanti, kalau tampilan aplikasi masih sama tidak berubah,” ujarnya.

Sedangkan untuk operator pengoperasian pada aplikasi Sirekap, KPU akan meminta petugas KPPS sebanyak dua orang dalam pengoperasiannya.

“Menunggu KPPS dilantik bulan November nanti, kita minta dua orang, dan pastinya dua orang itu memiliki smartphone yang mempunyai sinyal yang bagus, karena aplikasi ini memerlukan konektivitas jaringan yang kuat,” terangnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang dan Dekranasda Gaungkan Gerakan Bangga Produk Lokal

2 November 2025 - 19:27 WIB

Buka Fun Walk Festival Literasi 2025, Wagub Kepri Ajak Warga Jadikan Literasi Gaya Hidup

2 November 2025 - 15:30 WIB

DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025

2 November 2025 - 13:30 WIB

Mengenal Kurma Squad, Komunitas Lintas Profesi yang Aktif Menebar Kepedulian di Tanjungpinang

2 November 2025 - 11:14 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan

2 November 2025 - 10:15 WIB

Trending di Batam