Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025 Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024 Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif Partisipasi Pemilih Menurun, Hanya 200 dari 552 DPT Hadir di PSU TPS 017 Tanjungpinang Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu Angka Partisipasi Pemilih di Tanjungpinang Pada Pilkada 2024 Tak Memenuhi Target

Head Line

Asisten II, Basri Buka Resmi FGD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Basri.

 

NATUNA, Kepri.info – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna menggelar Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Basri, dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa, (21/02).

Dalam kesempatan itu, Basri menyampaikan bahwa berkembangnya zaman Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya harap semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan menyumbang saran dalam FGD Ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Basri.

Ia meminta kepada peserta untuk menyatukan fikiran dan tujuan untuk membangun daerah. Karena Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah kedepannya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD), Suryanto mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

“Pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Suryanto.

Suryanto menyebut, restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan.

Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Kemudian, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum diantaranya, retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas. (Zal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana Akan Pemungutan Suara Ulang Besok

30 November 2024 - 14:14 WIB

Plt. Gubernur Kepri Motivasi Pelajar SMA Negeri 4 Batam

14 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PT Pertamina Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

13 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang Bersama Dinas PUPR Tanjungpinang Koordinasi Potensi Bencana Alam

10 Oktober 2024 - 09:46 WIB

GAPEKSINDO : Ansar Nyanyang Pasangan Yang Pas Pimpin Kepri

25 September 2024 - 16:40 WIB

Trending di Head Line