TANJUNGPINANG,Kepri.info – Aturan baru jadwal pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2025 mendatang akan sedikit mengalami perubahan pada jam kerja.
Sesuai aturan layanan, KUA membuka layanan pernikahan dimulai dari hari Senin – Jumat secara gratis, sementara Sabtu dan Minggu kantor KUA tidak membuka layanan di kantor.
Hal itu merujuk pada peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang tertulis:
1. Akad nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan harus berdasarkan jam kerja.
2 Akad nikah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan diluar KUA Kecamatan.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Doni Rahman menjelaskan bahwa KUA tidak melarang menikah di luar jam layanan kantor yang telah di berlakukan.
Bahkan, petugas siap melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan kapan saja, akan tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan apabila pernikahan di luar jam operasional kantor.
“Jadi kalau nikahnya di hari sabtu atau minggu tidak gratis karena KUA tutup, maka akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu, dan itu langsung masuk ke kas negara,” kata Doni, Kamis (28/11/2024).
Berikut syarat lampiran dokumen pengajuan menikah yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum ke KUA:
1. Membuat N1 atau surat keterangan untuk menikah yang ada di Kelurahan
2. Surat pengantara dari Rukun Tetangga
3. Akte kelahiran dan ijazah (Tidak Wajib)
4. Kartu Identitas Kependudukan
5. Kartu Keluarga.
Doni menyampaikan sistem pembayaran PNBP tidak lagi secara tunai, namun sudah memakai pembayaran melalui aplikasi uang digital.
“Guna menghindari hal hal yang berbau pungli, maka kami sudah memakai QRIS sebagai sistem pembayaran non tunai, dan itu telah berjalan sejak 2019,” jelasnya.
Dia juga selalu mengimbau kepada setiap penghulu yang bertugas untuk tidak menerima imbalan apapun saat menjalankan tugasnya.
Hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghindari segala bentuk gratifikasi dan pemberantasan korupsi kepada masyarakat.
“Sebetulnya kalau menurut aturan penghulu tidak boleh menerima uang dari calon pengantin, kalaupun ada kami meminta catin untuk menghidangkan makanan saja kepada petugas KUA,” tambahnya. (Rik)