Menu

Mode Gelap

Kepri

Aturan Baru Jadwal Pernikahan di KUA Berlaku Mulai 2025

badge-check


					Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Doni Rahman, Kamis (28/11/2024)-Hendrik Perbesar

Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Doni Rahman, Kamis (28/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Aturan baru jadwal pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2025 mendatang akan sedikit mengalami perubahan pada jam kerja.

Sesuai aturan layanan, KUA membuka layanan pernikahan dimulai dari hari Senin – Jumat secara gratis, sementara Sabtu dan Minggu kantor KUA tidak membuka layanan di kantor.

Hal itu merujuk pada peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang tertulis:

1. Akad nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan harus berdasarkan jam kerja.

2 Akad nikah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan diluar KUA Kecamatan.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Doni Rahman menjelaskan bahwa KUA tidak melarang menikah di luar jam layanan kantor yang telah di berlakukan.

Bahkan, petugas siap melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan kapan saja, akan tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan apabila pernikahan di luar jam operasional kantor.

“Jadi kalau nikahnya di hari sabtu atau minggu tidak gratis karena KUA tutup, maka akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu, dan itu langsung masuk ke kas negara,” kata Doni, Kamis (28/11/2024).

Berikut syarat lampiran dokumen pengajuan menikah yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum ke KUA:

1. Membuat N1 atau surat keterangan untuk menikah yang ada di Kelurahan
2. Surat pengantara dari Rukun Tetangga
3. Akte kelahiran dan ijazah (Tidak Wajib)
4. Kartu Identitas Kependudukan
5. Kartu Keluarga.

Doni menyampaikan sistem pembayaran PNBP tidak lagi secara tunai, namun sudah memakai pembayaran melalui aplikasi uang digital.

“Guna menghindari hal hal yang berbau pungli, maka kami sudah memakai QRIS sebagai sistem pembayaran non tunai, dan itu telah berjalan sejak 2019,” jelasnya.

Dia juga selalu mengimbau kepada setiap penghulu yang bertugas untuk tidak menerima imbalan apapun saat menjalankan tugasnya.

Hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghindari segala bentuk gratifikasi dan pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

“Sebetulnya kalau menurut aturan penghulu tidak boleh menerima uang dari calon pengantin, kalaupun ada kami meminta catin untuk menghidangkan makanan saja kepada petugas KUA,” tambahnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Muhammad Al Mujrin Nahkodai PC PMII Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2027

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Muhammad Al Mujrin resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Tanjungpinang-Bintan periode 2026–2027.

Wagub Nyanyang Salat Iduladha Bersama Masyarakat Lingga, Ajak Perkuat Nilai Pengorbanan dan Solidaritas

27 Mei 2026 - 13:30 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura bersama Ketua BKOW Provinsi Kepri Nenny Dwiyana Nyanyang membersamai masyarakat Kabupaten Lingga dalam menunaikan Salat Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Besar Azzulfa, Jalan Kartini, Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (27/5/2026).

Perkuat Peran UMKM, Injourney Airports Bandara RHF Salurkan Bantuan Kelompok Budidaya Jamur di Tanjungpinang 

26 Mei 2026 - 16:48 WIB

Mohamad Setiadi Dermawan Wakan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang saat menyerahkan bantuan kepada kelompok UMKM budidaya Jamur di Kota Tanjungpinang, Selasa (26/05)

Provinsi Kepulauan Riau Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2026

26 Mei 2026 - 15:04 WIB

Gubernur Ansar menerima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Garuda Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Senin (25/5/2026).

Polresta Tanjungpinang Serahkan 21 Ekor Sapi Qurban Ke Sejumlah Masjid di Tanjungpinang

26 Mei 2026 - 14:01 WIB

Sebanyak 21 ekor hewan kurban didistribusikan Polresta Tanjungpinang kepada Masjid, Pondok pesantren, Mahasiswa dan masyarakat kurang mampu.
Trending di Tanjungpinang