Menu

Mode Gelap
Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang BNN dan Disdik Tanjungpinang Bentuk Satgas P4GN di Sekolah, Tangkal Bahaya Narkoba

Kepri

Babinsa Kopda Andri Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksi Bagi Pelakunya

badge-check


					Babinsa Kopda Andri Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksi Bagi Pelakunya Perbesar

 

ANAMBAS, Kepri.info–  Babinsa Kopda Andri Waluyo  dari satuan Koramil 04/Letung melaksanakan Kegiatan Sosialisasi himbauan tentang  bahaya dan sanksi Karhutla kepada warga binaan Desa Rewak. Kamis, (09/02).

Babinsa Kopda Andri Waluyo melaksanakan Sosialisasi himbauan tentang bahaya dan sanksi Karhutla dengan Bapak Turyadi selaku pemilik lahan desa Rewak.

Babinsa Kopda Andri memberikan Arahan atau himbauan  Agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar dan memberikan pemahaman tentang Bahayanya Karhutla diwilayah desa Rewak.

Babinsa memberikan pemahaman dan himbauan apa bila membakar Hutan akan di kenakan hukuman pidana dan denda sesuai Undang-undang tentang Karhutla m yang berlaku.

Setiap orang dilarang membakar hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah sesuai dengan pasal 78. Ayat 3 UU NO.41 Tentang Kehutanan.

Babinsa berharap kepada para Warga Desa Rewak  sampai dengan tingkat RT/RW untuk dapat membantu Babinsa mensosialisasikan dan himbauan kepada warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan karena merupakan tindakan pidana dan akan di kenakan denda.

Sebagai penutup Babinsa berpesan untuk tetap menjaga Kesehatan,kebersihan lingkungan dan membudayakan hidup bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra

4 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat

4 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI

4 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri

4 Oktober 2024 - 12:10 WIB

Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

4 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Trending di Kepri