ANAMBAS, Kepri.info– Babinsa Kopda Andri Waluyo dari satuan Koramil 04/Letung melaksanakan Kegiatan Sosialisasi himbauan tentang bahaya dan sanksi Karhutla kepada warga binaan Desa Rewak. Kamis, (09/02).
Babinsa Kopda Andri Waluyo melaksanakan Sosialisasi himbauan tentang bahaya dan sanksi Karhutla dengan Bapak Turyadi selaku pemilik lahan desa Rewak.
Babinsa Kopda Andri memberikan Arahan atau himbauan Agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar dan memberikan pemahaman tentang Bahayanya Karhutla diwilayah desa Rewak.
Babinsa memberikan pemahaman dan himbauan apa bila membakar Hutan akan di kenakan hukuman pidana dan denda sesuai Undang-undang tentang Karhutla m yang berlaku.
Setiap orang dilarang membakar hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah sesuai dengan pasal 78. Ayat 3 UU NO.41 Tentang Kehutanan.
Babinsa berharap kepada para Warga Desa Rewak sampai dengan tingkat RT/RW untuk dapat membantu Babinsa mensosialisasikan dan himbauan kepada warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan karena merupakan tindakan pidana dan akan di kenakan denda.
Sebagai penutup Babinsa berpesan untuk tetap menjaga Kesehatan,kebersihan lingkungan dan membudayakan hidup bersih.