Menu

Mode Gelap

Kepri

Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Tanjungpinang

badge-check


					Dua Residivis Narkoba ditangkap polisi kembali, Senin (25/11/2024)-Hendrik Perbesar

Dua Residivis Narkoba ditangkap polisi kembali, Senin (25/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dua orang residivis kasus narkoba kembali di tangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan kasus yang sama, berinisial AT dan YA.

Penangkapan itu berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang mengetahui keberadaan lokasi pelaku.

Tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, AT di amankan di kediamannya di perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto saat sedang melakukan transaksi narkoba, sedangkan YA di tangkap di Jalan Haji Ungar.

“Tersangka diamankan oleh petugas polisi pada tanggal 4 November 2024 pukul 7.30 Wib,” kata Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni pil ekstasi sebanyak 2079 butir berwarna hijau dan biru bergambar guci.

Robby menyampaikan, usai dilakukan interogasi, AT mengakui telah di perintah oleh YA untuk menjajakan pil ekstasi tersebut kepada pelanggannya yang ada di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

“Sementara YA mengaku telah disuruh oleh VM pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Terkait asal barang yang di dapatkan oleh keduanya, saat ini masih masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Sementara, pil ekstasi yang menjadi barang bukti sebanyak 2001 butir dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke septictank yang langsung di saksikan BNN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keduanya merupakan residivis dan baru keluar bulan April 2024 kemarin,” tutupnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Yamaha Soul GT Tabrak Pejalan Kaki di Simpang Pamedan

24 Juli 2026 - 13:40 WIB

Korban Laka Lantas di Lampu Merah Pamedan, Jumat (24/07) sekira pukul 13.10 Wib. Foto-Kepri.info

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

Pasar Sejati Tanjungpinang Gelar Senam Bersama dan Atraksi Kuda Kepang, Siapkan Doorprize hingga Kupon Belanja

21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Pasar Sejati Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, akan menggelar berbagai kegiatan hiburan dan olahraga untuk masyarakat pada Minggu, 26 Juli 2026.

Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Lewat Program Police Goes To School

21 Juli 2026 - 10:30 WIB

Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibahas Lanjut

21 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Trending di Kepri