Menu

Mode Gelap

Kepri

Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Tanjungpinang

badge-check


					Dua Residivis Narkoba ditangkap polisi kembali, Senin (25/11/2024)-Hendrik Perbesar

Dua Residivis Narkoba ditangkap polisi kembali, Senin (25/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dua orang residivis kasus narkoba kembali di tangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan kasus yang sama, berinisial AT dan YA.

Penangkapan itu berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang mengetahui keberadaan lokasi pelaku.

Tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, AT di amankan di kediamannya di perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto saat sedang melakukan transaksi narkoba, sedangkan YA di tangkap di Jalan Haji Ungar.

“Tersangka diamankan oleh petugas polisi pada tanggal 4 November 2024 pukul 7.30 Wib,” kata Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni pil ekstasi sebanyak 2079 butir berwarna hijau dan biru bergambar guci.

Robby menyampaikan, usai dilakukan interogasi, AT mengakui telah di perintah oleh YA untuk menjajakan pil ekstasi tersebut kepada pelanggannya yang ada di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

“Sementara YA mengaku telah disuruh oleh VM pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Terkait asal barang yang di dapatkan oleh keduanya, saat ini masih masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Sementara, pil ekstasi yang menjadi barang bukti sebanyak 2001 butir dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke septictank yang langsung di saksikan BNN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keduanya merupakan residivis dan baru keluar bulan April 2024 kemarin,” tutupnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPUPP Kepri Usulkan Rehabilitasi Waduk Sei Jago Ke Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

21 Mei 2026 - 20:41 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

Ciptakan Situasi Aman, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Gelar Sambang Kamtibmas

21 Mei 2026 - 10:42 WIB

Personil Polresta Tanjungpinang saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang, Kamis (21/10)

DPUPP Kepri Terima Kunjungan Civitas Akademika Program Pascasarjana Prodi Magister Teknik Sipil UIR

20 Mei 2026 - 09:15 WIB

Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal S.E bersama pejabat PUPP menerima kunjungan civitas akademika mahasiswi Pascasarjana UIR, Selasa (19/05).

Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Guru di Bintan Ciduk Polisi 

19 Mei 2026 - 16:26 WIB

Personil Polres Bintan saat persiapan penangkapan terhadap oknum guru cabul di Kabupaten Bintan, Selasa (19/05).

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 
Trending di Kepri