Menu

Mode Gelap

Kepri

Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Tanjungpinang

badge-check


					Dua Residivis Narkoba ditangkap polisi kembali, Senin (25/11/2024)-Hendrik Perbesar

Dua Residivis Narkoba ditangkap polisi kembali, Senin (25/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dua orang residivis kasus narkoba kembali di tangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan kasus yang sama, berinisial AT dan YA.

Penangkapan itu berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang mengetahui keberadaan lokasi pelaku.

Tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, AT di amankan di kediamannya di perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto saat sedang melakukan transaksi narkoba, sedangkan YA di tangkap di Jalan Haji Ungar.

“Tersangka diamankan oleh petugas polisi pada tanggal 4 November 2024 pukul 7.30 Wib,” kata Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni pil ekstasi sebanyak 2079 butir berwarna hijau dan biru bergambar guci.

Robby menyampaikan, usai dilakukan interogasi, AT mengakui telah di perintah oleh YA untuk menjajakan pil ekstasi tersebut kepada pelanggannya yang ada di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

“Sementara YA mengaku telah disuruh oleh VM pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Terkait asal barang yang di dapatkan oleh keduanya, saat ini masih masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Sementara, pil ekstasi yang menjadi barang bukti sebanyak 2001 butir dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke septictank yang langsung di saksikan BNN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keduanya merupakan residivis dan baru keluar bulan April 2024 kemarin,” tutupnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Andi Cori Klarifikasi Polemik “Berbenah” dan PBG, Sebut Akar Masalah Bermula Sejak Era Rahma

29 April 2026 - 23:06 WIB

Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin,

Dinas Kominfo Kepri Sosialisasikan Nobar Pildun 2026, Wajib Daftar Ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff

29 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi bersama jajarannya menerima kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda yang juga didampingi jajarannya, Selasa (28/4) di Dompak. F-Kominfo Kepri

Sekda Misni Bekali CPNS Kepri: ASN Harus Adaptif, Berintegritas, dan Jadi Solusi di Tengah Tantangan Zaman

29 April 2026 - 17:37 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan XXV Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, Rabu (29/4) F. Kominfo Kepri

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Ratusan Izin Perumahan di Keluarkan Pemkot dari 2020 Hingga 2024 Awal, ACP Pertanyaan Pengawasan OPD

29 April 2026 - 14:59 WIB

Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal. 
Trending di Tanjungpinang