TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dua orang residivis kasus narkoba kembali di tangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan kasus yang sama, berinisial AT dan YA.
Penangkapan itu berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang mengetahui keberadaan lokasi pelaku.
Tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, AT di amankan di kediamannya di perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto saat sedang melakukan transaksi narkoba, sedangkan YA di tangkap di Jalan Haji Ungar.
“Tersangka diamankan oleh petugas polisi pada tanggal 4 November 2024 pukul 7.30 Wib,” kata Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni pil ekstasi sebanyak 2079 butir berwarna hijau dan biru bergambar guci.
Robby menyampaikan, usai dilakukan interogasi, AT mengakui telah di perintah oleh YA untuk menjajakan pil ekstasi tersebut kepada pelanggannya yang ada di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
“Sementara YA mengaku telah disuruh oleh VM pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Terkait asal barang yang di dapatkan oleh keduanya, saat ini masih masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Sementara, pil ekstasi yang menjadi barang bukti sebanyak 2001 butir dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke septictank yang langsung di saksikan BNN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Keduanya merupakan residivis dan baru keluar bulan April 2024 kemarin,” tutupnya. (Rik)