Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Sekda Ronny Menghimbau Warga Untuk Berhati-Hati Bappelitbang Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjung Unggat Bappelitbang Tanjungpinang Mulai Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2025 Heboh! Seekor Ular Piton Ditemukan di Plafon Rumah Warga Tanjungpinang 5 Rumah Longsor di Batam, 4 Orang Dalam Pencarian Wakil Bupati Bintan Tinjau Warga Terdampak Cuaca Ekstrem di Beberapa Lokasi

Natuna

Bejat! Seorang Pria Ini Tega Cabuli 3 Anak Dibawah Umur Secara Bersamaan

badge-check


					Kapolsek Bunguran Barat AKP Stevp didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Ecki Faizal Saat Lakukan Konferensi Pers. Perbesar

Kapolsek Bunguran Barat AKP Stevp didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Ecki Faizal Saat Lakukan Konferensi Pers.

Kapolsek Bunguran Barat AKP Stevp didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Ecki Faizal Saat Lakukan Konferensi Pers.

 

NATUNA, Kepri.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bunguran Barat berhasil menangkap seorang pria inisial KS (24) setelah dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur.

Kelakuan bejatnya itu dilakukan KS terhadap Bunga 1 (6), Bunga 2 (8), dan Bunga 3 (9), yang diketahui keseluruhan korban merupakan warga asal Kecamatan Bunguran Barat.

“Kejadian ini berada di Kecamatan Bunguran Barat pada akhir bulan Juni 2023 lalu, dan dilaporkan oleh orang tua dari masing-masing korban”, ujar Kapolsek Bunguran Barat AKP Stevp didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Ecki Faizal saat lakukan Konferensi Pers.

AKP Stevp mengatakan, modus pelaku melakukan perbuatannya bejatnya itu dengan cara di iming-iming uang kepada 3 korban untuk dibawa ke kamar.

“Pada saat itu pelaku langsung memanggil ke-3 korban tersebut, dan setelah 3 korban datang, korban tersebut di iming-iming uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya”, terang Stevp.

Sementara Kanit Reskrim Bripka Ecki menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediamannya di Kelurahan Sedanau. Pada saat penangkapan, diakuinya pelaku tidak ada perlawanan.

“Memang pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya”, pungkas Ecki.

Dari tangan para korban, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pada saat dikenakan korban. Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menampilkan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku KS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidananya kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Zal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Tantangan Pendidikan di Perbatasan: Natuna Butuh Akses Digital dan Sarana yang Memadai

13 September 2024 - 20:41 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Besar untuk Empat Kecamatan di Natuna

13 September 2024 - 14:00 WIB

Trending di Kepri