oleh

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Sosialisasi Pendaftaran Melalui Online Single Submission (OSS)

Pemaparan OSS, Dari Salah Satu Pegawai BPJS Kesehatan Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepri.Info-BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang laksanakan sosialisasi pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina Manalu, mengatakan, sosialisasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Sosialisasi ini menjelaskan mekanisme integrasi pendaftaran JKN-KIS Badan usaha, melaui Online Single Submission (OSS) kepada pekerja penerima upah badan usaha dan Portal bersama BPJS,” ucapnya, Selasa (11/12)

“Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan dalam pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha,” paparnya

Lenny menjelaskan, peraturan BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pendaftaran kepesertaan bagi peserta PPU selain penyelenggara dalam program jaminan sosial kesehatan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mengatur tata cara pendaftaran badan usaha (Badan usaha lama dan badan usaha baru).

Pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dan pembayaran Iuran serta mekanisme pelaporan komitmen pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS badan usaha kepada Lembaga OSS.

“Lenny menambahkan, program ini sangat baru sehingga perlu penyesuaian dan kerjasama yang baik. Dengan mengadakan sosialisasi ini, kita berharap Badan usaha khususnya yang belum mendaftarkan pekerjanya agar dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program JKN-KIS dengan cara yang lebih mudah efektif dan efisien tanpa harus datang langsung.

“Sesuai dengan peraturan presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 menerangkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran,” terangnya.

Selain itu lanjutnya, pemberi kerja wajib bertanggungjawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Apabilaila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, atas konsekuensi terhadap kelalaian tersebut pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik,” tutup.

Acara sosialisasi itu, diikuti oleh perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, DPM-PTSP Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, perwakilan dari Dinas Tenaga kerja Kota Tanjungpinang ,Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan dari Apindo Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

(Red/BPJS) 

Komentar