Menu

Mode Gelap
Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan Bulog Tanjungpinang Salurkan Beras SPHP ke Masyarakat Tanjungpinang dan Bintan Bandara RHF Tanjungpinang Simulasi Keadaan Darurat Besar, Ancaman Teroris hingga Kebakaran Pemko Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Sekda Tanjungpinang Apresiasi BPS atas Dukungan Strategis Pembangunan Kota KPU Tanjungpinang Akan Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Besok

Natuna

Bupati Natuna Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penumpang Moda Transportasi Laut dan Udara

badge-check


					Bupati Natuna Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penumpang Moda Transportasi Laut dan Udara Perbesar

Natuna (Kepri.Info) – Meski Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana membuka moda transportasi secara terbatas, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, tetap memilih langkah persuasif sebagai upaya pencegahan wabah Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) masuk kewilayahnya.

Hal itu dibuktikan Pemerintah Daerah setempat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Nomor : 552/Dishub/108 tanggal 08 Mei 2020, yang ditandatangi langsung oleh Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si,.

Surat Edaran itu dibuat oleh Pemerintah Daerah yang ditujukan bagi maskapai Sriwijaya Air dan Wings Air serta PT. Pelayaran Indonesia (Pelni). Melalui Surat tersebut, Pemerintah Daerah meminta adanya pembatasan penumpang bagi setiap moda transportasi yang ingin mengangkut penumpang dari dan ke Kabupaten Natuna.

Meski demikian, kebijakan yang dibuat Pemerintah Daerah Natuna tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang kelonggaran pembukaan moda transportasi. Kelonggaran tersebut berlaku bagi penumpang tertentu dan dengan syarat-syarat yang tidak berlaku bagi penumpang umum seperti masyarakat. Ketentuan syarat-syarat itu berlaku dari tanggal 6-31 Mei 2020, atau dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Langkah ini disebutkan Hamid Rizal, sebagai upaya persuasif Pemerintah bagi melindungi seluruh masyarakatnya dari berbagai virus berbahaya yang sedang mewabah. Sebab sambung Hamid Rizal, saat ini daerah diujung utara NKRI itu masih berstatus green zone (zona hijau) dan akan semampunya bisa dipertahankan.

Untuk itu, sambung Bupati, Pemerintah Daerah tetap tidak akan memberi izin bagi moda transportasi baik laut maupun udara untuk membawa penumpang umum dari dan ke Natuna, hingga batas waktu yang telah ditentukan dan atau sampai pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Sementara itu bagi penumpang khusus yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, tetap akan dilakukan pengecekan kesehatan sesuai prokokol kesehatan, di terminal kedatangan penumpang.

Orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah itu juga meminta kepada semua pihak, agar bersama-sama memerangi Covid-19 di salah satu daerah perbatasan, yang sampai saat ini masih nihil pasien positif corona. (Pro_Kopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Tantangan Pendidikan di Perbatasan: Natuna Butuh Akses Digital dan Sarana yang Memadai

13 September 2024 - 20:41 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Besar untuk Empat Kecamatan di Natuna

13 September 2024 - 14:00 WIB

Trending di Kepri