Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Resmi Tandatangani Serah Terima Laporan Keuangan 2024 Ke BPK di Batam Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Peresmian Proyek WASH Dan Penanaman Bakau di Tanjungpinang Gubernur Kepri Apresiasi Khatam Al-Qur’an Ke 33 RRI Tanjungpinang Gubernur Kepri Kembali Safari Ramadan di Tanjungpinang Gubernur Kepri Terima Kunjungan SKK Migas Perwakilan Sumbagut Gubernur Kepri Ajak Pimpinan Daerah Membayar Zakat Jadi Teladan Khususnya Di Bulan Ramadan

Natuna

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Anggota DPRD Natuna Gugat Proses PAW, Urip: Gugatan Itu Prematur

badge-check


					Anggota DPRD Natuna Ibrahim, Didampingi Kuasa Hukumnya. Perbesar

Anggota DPRD Natuna Ibrahim, Didampingi Kuasa Hukumnya.

Anggota DPRD Natuna Ibrahim, Didampingi Kuasa Hukumnya.

 

NATUNA, Kepri.info – Anggota DPRD Natuna dari Partai PDI Perjuangan, Ibrahim menggugat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya usai mengundurkan diri dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Natuna melalui jalur hukum.

Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Ranai, melalui kuasa hukumnya Ibrahim menggugat DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Kepri, DPRD Natuna serta KPU Natuna atas proses PAW dirinya.

Dalam gugatannya Ibrahim merasa pengunduran dirinya dari Fraksi PDI Perjuangan karena adanya tekanan serta gangguan kesehatan akibat adanya pemberitaan tentang dirinya yang tengah menghadapi kasus hukum dugaan menggunakan ijazah palsu yang digunakan dirinya maju dalam pileg tahun 2019 lalu.

Sidang gugatan tersebut ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret 2022, dengan agenda jawaban dari para tergugat secara online, dan KPU berikan jawaban secara tertulis.

Kepada media ini, kuasa hukum dari PDI Perjuangan, Urip Santoso menegaskan bahwa gugatan tersebut Prematur, Kabur dan alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, saat Ibrahim mengajukan Gugatan baik KPU Kabupaten Natuna maupun Gubernur Kepri belum ada menerbitkan Administrasi Hukum apapun yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan.

“Kalau dari Partai PDI Perjuangan memproses PAW Ibrahim ya wajar saja, karena yang bersangkutan telah sah mengundurkan diri dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan terkait adanya tekanan itu tidak benar dan kita memiliki bukti Foto juga saksi bahwa tidak adanya tekanan saat dia menandatanganinya pada 29 Juli 2022 lalu,” ungkap Urip.

Lanjut Urip, gugatan ini tidak jelas arahnya, dikarenakan kasus tersebut bukan kasus perbuatan melanggar hukum, tapi persoalan internal partai, sebagaimana diatur dalam AD-ART Partai dan Undang-undang partai Politik no 2 tahun 2011 diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

“Kita buktikan nanti dalam sidang berikutnya, dan satu lagi kita meminta pihak penyidik Polda Kepri yang menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ibrahim sesegera mungkin dituntaskan,” tutupnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Serasan di Natuna Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

13 Maret 2025 - 23:34 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kapal Pompong Tenggelam Usai Tabrak Karang di Perairan Subi Natuna

26 Januari 2025 - 16:51 WIB

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Trending di Kepri