Menu

Mode Gelap
Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

Tanjungpinang

Dinsos dan Lurah MKP Angkat Bicara Soal Prank Warga Dapat BLT

badge-check


					Dinsos dan Lurah MKP Angkat Bicara Soal Prank Warga Dapat BLT Perbesar

Tanjungpinang, Kepri.info – Beredar informasi di salah satu media online CentralBatam.co.id yang memuat judul “Kena Prank Dapat BLT, Warga Ini Malah Dipimpong Lurah dan Dinsos Tanjungpinang”, terbit Rabu (20/5/2020).

Dalam berita disebutkan bahwa seorang warga, RT 01/RW 07 Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), yang tengah hamil tua, Asilina Zebua kena prank dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pusat.

Usai mendapat prank kemudian oleh kelurahan setempat serta Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Tanjungpinang, yang bersangkutan dibuat seperti bola pimpong.

Selain itu, warga tersebut juga mendapati namanya termasuk dalam penerima BLT Kemensos Republik Indonesia setelah mengecek informasi ID DTKS dari sebuah link di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Riawati menjelaskan bahwa link (web) yang didapat oleh yang bersangkutan di media sosial tersebut, hanya bisa mengecek penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta BPNT maupun PKH.

Tetapi tidak bisa mengetahui apakah masuk sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.

Namun setelah dilakukan pengecekan, kata Ria, yang bersangkutan namanya memang tidak masuk ke dalam penerima BST Kota Tanjungpinang yang disampaikan Kemensos melalui PT Pos Tanjungpinang.

Berdasarkan ID Basis Data Terpadu (BDT) yang bersangkutan terdaftar di daerah Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

“Kalau memang masuk sebagai peserta dari Kota Tanjungpinang, ID BDT atas nama Asilina Zebua akan berubah menjadi 2172xx.xx yang menunjukkan kode ID wilayah Kota Tanjungpinang dan dilanjutkan kode kecamatan dan kelurahannya,” terangnya, Rabu (20/5).

Dalam berita tersebut juga, ia mengaku telah dicueki oleh salah satu staf kelurahan Melayu Kota Piring. Berita itu pun langsung diklarifikasi Lurah Melayu Kota Piring, Zulkifli Eko Purwanto.

Zulkifli menegaskan dirinya bahkan sudah menemui warganya bernama Asilina Zebua dan menyampaikan penjelasan bahwa yang bersangkutan bukan penerima BST.

“Tadi siang, warga tersebut sudah kita temui. Kami jelaskan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima BST, karena tidak tercatat dalam daftar nama 66 orang penerima BST yang dikirim Dinsos ke Kelurahan Melayu Kota Piring,” terangnya.

Tetapi, lanjut Zul, warga tersebut masuk sebagai penerima bantuan sembako COVID-19 tahap satu. Walaupun yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring kurang lebih 4 tahun.

Selain itu, berdasarkan penelusuran data dari Dinas Sosial dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), warga tersebut tidak ada dalam data sistem penerima DTKS kemensos wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

“ID DTKS atas nama Asilina Zebua itu kode wilayahnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.

Terkait kejadian ini, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Amanto, mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan pengecekan berbagai informasi yang tersebar di media sosial.

Sehingga, tidak terjadi miskomunikasi yang pada akhirnya dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jadi pesan saya, mohon setiap informasi yang beredar agar terlebih dahulu diteliti. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekacauan di tengah situasi pandemi ini. Sehingga pemerintah dapat fokus dalam penanganan virus COVID-19,” pinta dia.

(kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang

14 Juli 2025 - 16:47 WIB

Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil

14 Juli 2025 - 16:21 WIB

DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun

14 Juli 2025 - 16:07 WIB

Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor

14 Juli 2025 - 15:32 WIB

Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Trending di Hukrim