Lingga, Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar paripurna guna membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (17/06).
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Lingga. Awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada siang hari, namun dipercepat pada pagi hari mengingat cukup banyak poin-poin yang akan dibahas.
Dalam sidang paripurna ini dibahas mengenai Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Ranperda tentang Kemetrologian dan Pelayanan Tera atau Tera Ulang, Ranperda tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan, Ranperda tentang penanggulangan bencana, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum serta Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga.
Tampak hadir pada paripurna tersebut Ketua DPRD Lingga beserta 17 anggota yang hadir. Bupati Lingga dan Sekda Lingga, serta para pejabat pimpinan dan perwakilan dari perangkat daerah,para pejabat dan perwakilan dari berbagai organisasi vertikal di Kabupaten Lingga serta BPD dan Kepala Desa.
Rapat yang terbuka untuk umum ini resmi dibuka oleh Ketua DPRD Lingga Riono. Pada kesempatan tersebut, Bupati Lingga Alias Wello menyampaikan permohonan maaf, berkenaan dengan masih adanya suasana lebaran idul fitri yang masih terasa.
Dia kemudian melanjutkan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 sebagai pembuka penjelasan.
Ia juga menjelaskan tentang kemetrologian dan pelayanan tera atau tera ulang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pembenaran dan ketetapan pengukuran atau alat ukur dan kelengkapannya.
“Agar senantiasa layak digunakan dan sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pengaturan tera atau tera ulang,” katanya.
Sementara itu, terkait Ranperda mengenai pengarusutamaan gender, Wello menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran serta dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan atau setara antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, politik, dan hukum dalam rangka membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan.
Dalam penyusunan kajian ekonomis kedua Ranperda tersebut diatas, Pemkab Lingga telah bekerjasama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, maka untuk upaya penanggulangan bencana tersebut, perlu dimulai dengan adanya landasan hukum dan acuan untuk penanganan bencana daerah.
Wello juga menjelaskan mengenai Ranperda tentang bantuan hukum, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 19 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan pasal 19 ayat 3 PP No.42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin, yang menjamin kedudukan sama dimuka hukum dan tidak dibedakan strata sosial dalam mendapatkan keadilan.
Selanjutnya, seiring dengan giatnya pembangunan diberbagai sektor di Kabupaten Lingga, dan sesuai dengan amanat pasal 8 undang-undang ayat 3 PP No.15 tahun 2010 tentang penyelanggaraan penataan ruang, maka diperlukan Ranperda penataan ruang tahun 2011-2031.
Dari penyampaian Bupati Lingga itu, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasinya dan menyatakan berbagai dukungannya, terutama bagi Ranperda yang menyangkut hak-hak dan hajat hidup orang banyak.
Terlebih lagi, bagi Ranperda yang membawa dampak dan kemajuan bagi Kabupaten Lingga.