Kepri.info – Rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (Perda), digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, di ruang rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/10).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya itu dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan juga anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.
Adapun Pendapatan Daerah sebesar Rp981,24 miliar atau menurun Rp21,52 miliar (2,15 persen) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,002 triliun.
Selain itu sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp150,42 miliar, sekarang menjadi Rp121,95 miliar. Penurunan tersebut berkisar Rp28,45 miliar atau 18,92 persen.
Kemudian, Dana Perimbangan dari semula sebesar Rp778,81 miliar juga menurun menjadi Rp751, 39 miliar atau menurun sebesar Rp27,41 miliar (3,52 persen)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dari sebelumnya Rp73,53 miliar menjadi Rp107,89 miliar atau naik sebesar Rp34,35 miliar (46,72 persen).
Dalam pidatonya Rahma menyampaikan bahwa pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan daerah tahun ini cukup alot dan spesifik.
“Agar prioritas program kegiatan tepat sasaran terutama dalam situasi COVID-19,” ujar Rahma, Selasa (13/10/2020).
Rahma mengatakan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disempurnakan dan disepakati semula sebesar Rp1,050 triliun di APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp1,045 triliun untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dengan pengurangan belanja sebesar Rp5,23 miliar atau turun 0,50 Persen.
Belanja daerah terbagi terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pertama untuk belanja langsung yang semula Rp607,08 miliar menjadi Rp534,59 miliar atau turun 11,94 persen.
Kedua, Belanja Tidak Langsung ditetapkan sebesar Rp511,14 Milyar, dari yang semula Rp443,88 Milyar atau naik 15,15 persen. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai Rp428,06 Miliar, Belanja Hibah Rp8,81 miliar, Belanja Bantuan Sosial Rp200 juta, dan Belanja tidak terduga menjadi Rp74,06 miliar.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp48,2 miliar, dan setelah ditetapkan menjadi Rp64,49 miliar atau selisih Rp16,29 miliar (33,81 Persen) dari APBD murni Tahun Anggaran 2020.
Harapan Rahma dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD Tahun Aanggaran 2020 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melaksanakan kegiatan dengan seoptimal mungkin.
“Kedepan program dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.