Kepri.Info – Gubernur Ansar dalam kesempatan ini menghimbau semua, baik itu ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kemudian melalui Kepala Daerah untuk semua ASN di Kabupaten/Kota, serta instansi-instansi vertikal lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama memenuhi kewajiban melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret.
“Nanti saya akan hubungi para Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan saya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kewajiban yang sama, harus melakukan bersama-sama dalam rangka kampanye masyarakat taat pajak di Kepulauan Riau,” kata Gubernur Ansar saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau Cucu Supriatna dan jajarannya di Ruang Kerja Gubernur Lt.4 Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (24/3).
Kunjungan ini merupakan salah satu agenda Kakanwil DJP Kepulauan Riau yang baru saja dilantik di awal Februari 2021 untuk mengenalkan diri kepada para mitra dan juga pemangku kepentingan utama Kanwil DJP Kepulauan Riau, salah satunya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam situasi negara seperti ini, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling potensial, kita harus melakukan usaha-usaha intensifikasi mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat agar taat pajak,” tambah Gubernur Ansar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau Cucu Supriatna menyampaikan bahwa Gubernur Ansar telah melaporkan SPT PPh Tahunannya pada tanggal 7 Maret kemarin, ini adalah satu contoh baik. Oleh karena itu himbauan dari Gubernur Ansar diperlukan untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk menyampaikan SPT tahunan tepat waktu.
“Namun yang terpenting saya sampaikan pada kesempatan kali ini adalah penyampaian SPT tidak perlu datang ke KPP Pratama, dapat dari mana saja menggunakan smartphone atau komputer, melalui e-filling. Apalagi di tengah-tengah pandemi saat ini” ujarnya.