Menu

Mode Gelap
Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

Parlementaria

Inilah Usulan 6 Ranperda Tahun 2019 Walikota Tanjungpinang Pada Paripurna

badge-check


					Paripurna Nota Pengantar LKPj Walikota Tanjungpinang 2018 Perbesar

Paripurna Nota Pengantar LKPj Walikota Tanjungpinang 2018

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat Rapat Paripurna Selasa (18/6).

Tanjungpinang,Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Ranperda Tahun 2019 oleh Walikota di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (18/6).

Walikota Tanjungpinang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam pidatonya menyampaian, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menysun dan membentuk perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom.

Untuk itu, lanjut Rahma, pihaknya mengusulkan beberapa Ranperda yang secara administratif layak untuk dijadikan Perda,  sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.

Adapun 6 Ranperda usulan Pemko untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 diantaranya: Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Pemakaman.

Wakil Walikota Tanjungpinang saat Penyampaian 6 Ranperda Tahun 2019 kepada DPRD, di Senggarang, Selasa (18/6).

Selain itu Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang serta Pertanggungjawaban APBD kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Rahma menjelaskan, hal-hal yang menjadi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari 6 Ranperda tersebut didasarkan pada tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ia berharap adanya kerjasama yang baik, bahu membahu dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Perda yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat, pembangunan secara utuh dan terpadu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil

14 Juli 2025 - 16:21 WIB

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

14 Juli 2025 - 16:15 WIB

DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun

14 Juli 2025 - 16:07 WIB

Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor

14 Juli 2025 - 15:32 WIB

Pemko Batam Gelar Silaturahmi dan Penyerahan Insentif RT/RW

14 Juli 2025 - 09:57 WIB

Trending di Batam