Menu

Mode Gelap
189.000 Benih Bening Lobster di Perairan Kepri Diamankan Tim Gabungan Peduli Gerakan Stop Stunting, Angkasa Pura Indonesia Lakukan Bakti Sosial di Tanjungpinang Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Tanjungpinang Kembali Lakukan Razia Kamar dan Tes Urine Tingkat Ekonomi Daerah di 3T, Pertamina Patra Niaga Resmikan 7 Titik BBM Satu Harga Klaster Sumatera Kadiskominfo Kepri Hasan Penuhi Panggilan PN Tanjungpinang Kasus Lahan Polresta Tanjungpinang Gelar Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada 2024

Parlementaria

Jumaga: Pembahasan Ranperda RZWP3K Tunggu Alat Kelengkapan Baru DPRD Kepri

badge-check
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Tanjungpinang (kepri.info) – DPRD Kepri 2014-2019 tidak dapat mengesahkan Ranperda
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri hingga akhir masa jabatan.

Untuk melanjutkan pembahasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, akan melanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K tersebut dengan komposisi anggota DPRD Kepri yabg baru dilantik 2019-2024.

“Oleh karena itu, untuk menggesa penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ini akan dilaksankan setelah penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disahkan,”ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Kamis,(10/10/2019).

Setelah Alat Kelengkapan Dewan disahkan, sambung Jumaga, pihaknya akan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K.

“Ini yang akan kita bicarakan nanti dengan fraksi-fraksi. Apakah kawan yang ada da pernah diduduk di Pansus dipertahankan, atau mengganti dengan wajah baru. Nanti akan kita bicarakan dengan fraksi-fraksi,”kata Jumaga.

Jumaga menjelaskan, salah satu kendala sebumnya, hingga ranperda RZWP3K itu pembahasanya tidak dapat dilanjutkan karena tertangkapnya kepala dinas DKP sebagai ketua Pokja.

Selain itu, saat pembahasan Kementerian Kelautan juga merekomendasi agar daerah mensingkronkan sejumlah sejumlah titik kawasan laut di Kepri yang dapat diusahakan dan direklamasi.

“Selain itu ada juga terkait dengan status Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ada di Batam. Karena, hal itu berkaitan dengan tata ruang laut yang harus dikoordinasikan bersama pihak Kemterian Kelauatan dan Perikanan (KKP),” ujar Jumaga.

Saat ini lanjut Dia, DPRD tinggal menunggu terbitnya rekomendasi hasil evaluasi dari KKP, karena sebelum itu terbit pembahasan akhir Ranperda Pemanfaatan Ruang Laut dan wimayah Zonasi di Kepri itu belum bisa dilanjutkan pembahasanya

Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, hingga saat ini belum seluruh daerah kepulauan yang menyelesaikan regulasi tersebut. Dari beberapa daerah Provinsi Kepulauan, baru Pulau Seribu, Jakarta yang tuntas. Sedangkan lainnya masih belum semua.

“Kami akan tetap berupaya untuk menyelesaikan Ranperda ini,” tutupnya.(Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkat Ekonomi Daerah di 3T, Pertamina Patra Niaga Resmikan 7 Titik BBM Satu Harga Klaster Sumatera

31 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Bawaslu Tanjungpinang Dalami Aturan Desain Spanduk Paslon yang Sertakan Nama Tokoh dan Pejabat

29 Oktober 2024 - 14:23 WIB

KPU Tanjungpinang Telah Terima Surat Suara Pilkada Gubernur 2024

29 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pelaku IKM Ikut Pelatihan Kewirausahaan yang Diadakan Indomaret

28 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar Upacara Peringati Sumpah Pemuda ke 96

28 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Trending di Kepri