Tanjungpinang (kepri.info) – DPRD Kepri 2014-2019 tidak dapat mengesahkan Ranperda
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri hingga akhir masa jabatan.
Untuk melanjutkan pembahasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, akan melanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K tersebut dengan komposisi anggota DPRD Kepri yabg baru dilantik 2019-2024.
“Oleh karena itu, untuk menggesa penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ini akan dilaksankan setelah penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disahkan,”ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Kamis,(10/10/2019).
Setelah Alat Kelengkapan Dewan disahkan, sambung Jumaga, pihaknya akan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K.
“Ini yang akan kita bicarakan nanti dengan fraksi-fraksi. Apakah kawan yang ada da pernah diduduk di Pansus dipertahankan, atau mengganti dengan wajah baru. Nanti akan kita bicarakan dengan fraksi-fraksi,”kata Jumaga.
Jumaga menjelaskan, salah satu kendala sebumnya, hingga ranperda RZWP3K itu pembahasanya tidak dapat dilanjutkan karena tertangkapnya kepala dinas DKP sebagai ketua Pokja.
Selain itu, saat pembahasan Kementerian Kelautan juga merekomendasi agar daerah mensingkronkan sejumlah sejumlah titik kawasan laut di Kepri yang dapat diusahakan dan direklamasi.
“Selain itu ada juga terkait dengan status Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ada di Batam. Karena, hal itu berkaitan dengan tata ruang laut yang harus dikoordinasikan bersama pihak Kemterian Kelauatan dan Perikanan (KKP),” ujar Jumaga.
Saat ini lanjut Dia, DPRD tinggal menunggu terbitnya rekomendasi hasil evaluasi dari KKP, karena sebelum itu terbit pembahasan akhir Ranperda Pemanfaatan Ruang Laut dan wimayah Zonasi di Kepri itu belum bisa dilanjutkan pembahasanya
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, hingga saat ini belum seluruh daerah kepulauan yang menyelesaikan regulasi tersebut. Dari beberapa daerah Provinsi Kepulauan, baru Pulau Seribu, Jakarta yang tuntas. Sedangkan lainnya masih belum semua.
“Kami akan tetap berupaya untuk menyelesaikan Ranperda ini,” tutupnya.(Pr)