Menu

Mode Gelap

Natuna

Kadis Kominfo Natuna, Raja Darmika : Hati-hati Dalam Bermedsos

badge-check


					Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika. Perbesar

Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika.

Kadis Kominfo Natuna, Raja Darmika : Hati-hati Dalam Bermedsos

Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika.

Natuna (Kepri.Info) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Raja Darmika, mengatakan, bahwa media sosial (medsos) merupakan salah satu ruang publik, yang dapat di akses melalui dunia maya (internet). Dalam perkembangan teknologi, medsos menjadi salah satu sarana bagi setiap orang untuk saling mengutarakan pendapat maupun berbagi informasi.

Namun kata Raja Darmika, sosmed bukan lah tempat untuk menyebarkan berita hoax (berita bohong), memfitnah ataupun menghujat orang lain maupun suatu golongan.

“Dalam bermedsos ada batasan-batasannya, tidak bisa sembarangan, karena itu ada hukum pidananya jika kita salah dalam bermain medsos,” kata Raja Darmika, saat di temui di ruang kerjanya di Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, baru-baru ini.

Kata dia, banyak oknum-oknum tertentu yang menyebarkan berita hoax atau menghujat, namun memanfaatkan akun bodong alias akun palsu. Padahal meskipun kita telah mencoba mengelabuhi publik dengan akun palsu, namun pihak penegak hukum tetap bisa melacak keberadaan pemilik akun palsu tersebut.

“Terkait dengan akun palsu di sosial media seperti Facebook dan akun yang menggunakan nama orang lain, adalah salah satu pelanggaran dalam ketentuan yang di buat oleh Facebook itu sendiri,” jelas Raja Darmika.

Kadis Kominfo Natuna, Raja Darmika : Hati-hati Dalam Bermedsos

Pj. Sekda Natuna, Hendra Kusuma, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media sosial. Kemudian juga harus benar-benar menyaring informasi yang di dapat melalui media apapun, sebelum di sebarluaskan ke medsos, baik Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp maupun jejaring medsos lainnya.

Raja Darmika menambahkan, Pemerintah telah membuat aturan hukum terkait hal tersebut, yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (Dua Belas Miliar Rupiah).

Kemudian pada pasal 35 disebutkan, bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah).

Kadis Kominfo Natuna, Raja Darmika : Hati-hati Dalam Bermedsos

Ilustrasi anak-anak sedang asyik bermain gadget.

Ditempat terpisah Plh. Bupati Natuna, Hendra Kusuma menjelaskan, bahwa media sosial merupakan wadah untuk berkomunikasi dengan orang lain, membagikan/sharing informasi, dan masih banyak lagi fungsi lainnya dari sosial media.

“Di jaman modern seperti saat ini, sosial media telah mulai berkembang pesat, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai hal. Baik itu yang sifatnya positif maupun negatif,” tutur Hendra Kusuma, baru-baru ini.

Hendra Kusuma menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Natuna, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed.

“Agar nantinya jangan sampai tersandung dengan hukum akibat ketidak pahaman dengan sosmed itu sendiri. Karena semua itu ada aturannya,” pungkas Hendra Kusuma. (gabe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dukung Ekonomi Maritim, Pangkoarmada I Kunjungi Budidaya Ikan Napoleon di Sedananau 

17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Haris Bima B, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Gabungan I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Putri Haris Bima melaksanakan peninjauan ke Sentra Keramba Ikan Napoleon di Pulau Sedanau, Natuna, pada Jumat (15/05/2026).

Kunjungi Natuna, Pangkoarmada I Perkuat Kesiapan Operasi dan Sinergi Dengan Masyarakat 

17 Mei 2026 - 20:43 WIB

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Haris Bima B, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Gabungan I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Putri Haris Bima melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di Selat Lampa, Kabupaten Natuna, pada Jumat (15/05/2026).

Diskominfo Natuna Dampingi Safari Bupati Cen Sui Lan di Bunguran Utara

11 Maret 2026 - 22:25 WIB

Safari Ramadhan Pemkab di Bunguran Utara

Bupati Natuna Tinjau Dapur Gizi di Pulau Tiga, Ungkap Kendala MBG

10 Maret 2026 - 21:22 WIB

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, meninjau langsung kesiapan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Selasa (10/03/2026).

Gubernur Ansar Teken SK UMP 2026, Ini Besarannya

25 Desember 2025 - 12:10 WIB

Gubernur Ansar Teken SK UMP 2026, Ini Besarannya
Trending di Batam