Menu

Mode Gelap
Pria Ditangkap Polisi Usai Menipu Pemilik Kos di Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Targetkan Peningkatan PAD 2025 hingga Rp 230 Miliar Pemko Tanjungpinang Persiapkan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H Disdagin Tanjungpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok Januari 2025 Gubernur Ansar Terima Kunjungan Silaturahmi Pejabat Baru Pengadilan Tinggi dan Polresta Tanjungpinang Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Rancangan Peraturan Daerah RTRW

Natuna

Kadis Kominfo Natuna, Raja Darmika : Hati-hati Dalam Bermedsos

badge-check


					Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika. Perbesar

Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika.

Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika.

Natuna (Kepri.Info) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Raja Darmika, mengatakan, bahwa media sosial (medsos) merupakan salah satu ruang publik, yang dapat di akses melalui dunia maya (internet). Dalam perkembangan teknologi, medsos menjadi salah satu sarana bagi setiap orang untuk saling mengutarakan pendapat maupun berbagi informasi.

Namun kata Raja Darmika, sosmed bukan lah tempat untuk menyebarkan berita hoax (berita bohong), memfitnah ataupun menghujat orang lain maupun suatu golongan.

“Dalam bermedsos ada batasan-batasannya, tidak bisa sembarangan, karena itu ada hukum pidananya jika kita salah dalam bermain medsos,” kata Raja Darmika, saat di temui di ruang kerjanya di Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, baru-baru ini.

Kata dia, banyak oknum-oknum tertentu yang menyebarkan berita hoax atau menghujat, namun memanfaatkan akun bodong alias akun palsu. Padahal meskipun kita telah mencoba mengelabuhi publik dengan akun palsu, namun pihak penegak hukum tetap bisa melacak keberadaan pemilik akun palsu tersebut.

“Terkait dengan akun palsu di sosial media seperti Facebook dan akun yang menggunakan nama orang lain, adalah salah satu pelanggaran dalam ketentuan yang di buat oleh Facebook itu sendiri,” jelas Raja Darmika.

Pj. Sekda Natuna, Hendra Kusuma, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media sosial. Kemudian juga harus benar-benar menyaring informasi yang di dapat melalui media apapun, sebelum di sebarluaskan ke medsos, baik Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp maupun jejaring medsos lainnya.

Raja Darmika menambahkan, Pemerintah telah membuat aturan hukum terkait hal tersebut, yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (Dua Belas Miliar Rupiah).

Kemudian pada pasal 35 disebutkan, bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah).

Ilustrasi anak-anak sedang asyik bermain gadget.

Ditempat terpisah Plh. Bupati Natuna, Hendra Kusuma menjelaskan, bahwa media sosial merupakan wadah untuk berkomunikasi dengan orang lain, membagikan/sharing informasi, dan masih banyak lagi fungsi lainnya dari sosial media.

“Di jaman modern seperti saat ini, sosial media telah mulai berkembang pesat, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai hal. Baik itu yang sifatnya positif maupun negatif,” tutur Hendra Kusuma, baru-baru ini.

Hendra Kusuma menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Natuna, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed.

“Agar nantinya jangan sampai tersandung dengan hukum akibat ketidak pahaman dengan sosmed itu sendiri. Karena semua itu ada aturannya,” pungkas Hendra Kusuma. (gabe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Tantangan Pendidikan di Perbatasan: Natuna Butuh Akses Digital dan Sarana yang Memadai

13 September 2024 - 20:41 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Besar untuk Empat Kecamatan di Natuna

13 September 2024 - 14:00 WIB

Trending di Kepri