oleh

Kejari Natuna Tinjau Persiapan Peresmian Rumah Restoratif Justice Kecamatan Bunguran Barat

 

NATUNA, Kepri.info – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, melalui Kasintel Maiman Limbong melakukan peninjauan terhadap Rumah Restorative Justice yang bertempat di Kecamatan Bunguran Barat. Sabtu, (21/01).

Pada kesempatan tersebut, Kasintel Maiman didampingi langsung Kasi Pidana Umum, Rein Lesmana Musri, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat dan Kepala Desa setempat.

Program rumah Restorative Justice oleh Kejari Natuna ini merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan ditengah masyarakat.

“Persiapan Rumah Restorative Justice yang mana pada prinsipnya  bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat”, ujar Maiman.

Maiman menambahkan, Restorative Justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi.

Sementara Camat Bunguran Barat, dilansir dari alreinamedia.com, Khaidir mengatakan pihaknya menyambut baik program yang diberikan Kejaksaan Negeri Natuna terhadap Kecamatan Bunguran Barat.

“Kemaren Kajati Kepri Gery Yazid juga telah mengunjungi Sedanau, dalam hal mensosialisasikan tentang Restorative Justice, yang mana kegiatan tersebut juga di ikuti oleh masyarakat Sedanau”, pungkas Khadir.

Komentar