Lingga,Kepri.info – Ketua DPRD Kabupaten Lingga Riono angkat bicara terkait keluh masyarakat Desa Posek mengenai Pertambanga Timah Laut yang dianggap meresahkan warga.
Pasalnya, warga desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, secara tegas menolak beroperasinya tambang Timah laut di desa mereka, meski pihak perusahan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk beroperasi di perairan desa Posek.
“Kami sebagai wakil rakyat hanya bisa menyampaikan agar para investor yang ingin betinvestasi di Lingga mentaati aturan main yang berlaku,” ujar Riono di Lingga, Rabu (15/1/2019)
Menurutnya, pertambangan timah laut di Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek yang akan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP, di nilai tidak prosedural (inprosedural). Sebagaimana dijelaskan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2018 menyebutkan sebelum mengurus IUP perusahaan pertambangan terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dan Amdal dari pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pertambangan.
“Kami di DPRD Lingga sejauh ini belum mengetahui adanya rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Lingga, tentang IUP perusahaan penambangan timah yang akan beraktivitas di Desa Posek,” jelas Riono, kemarin.
Riono mengaku, secara pribadi ia pernah diundang oleh orang yang mengaku sebagai pemilik IUP timah laut diperairan Kecamatan Posek Kepulauaan. Namun permintaan ingin bertemu tidak dikabulkan.
Riono berharap, bagi investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lingga, untuk melakukan pengurusan izin secara benar sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, diketahui pada 8 Januari 2019 kemarin, Kepala dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat dari 3 desa di Kecamatan Kepulauan Posek yakni, desa Posek, desa Busung Panjang dan desa Suak Buaya telah diadakan rapat kantor desa Posek.
Warga desa Posek sangat menolak jika penambangan timah laut beroperasi di desa
mereka, hal ini dikarenakan seratus persen warga desa Posek berprofesi sebagai nelaya.
“Yang kami ketahui perusahan tambang timah laut tersebut operasinya hanya 4 mil dari pantai.
,” ungkpanya.
Kendati perusahaan tersebut mengantongi IUP dari Provinsi, namun belum memiliki Izin dari Bupati Lingga, warga desa Posek berharap Pemerintah daerah tidak memberikan izin Perusahaan tambang timah beraktivitas di desanya.
“Penambangan timah laut tersebut akan beroperasi di daerah Batu Putih desa Posek, sementara itu, di laut Batu Putih itu tempat kami menjaring udang, ikan dan nyakpok (nyakpok sejenis jaring untuk menangkap ikan bawal-Red), jika penambangan dilakukan ditempat itu bagaiman dengan kami para nelayan,” terangnya.
PK
Komentar