oleh

Kewajiban Dan Larangan Peserta Tes SKB CPNS Kota Tanjungpinang

Pengawas Sedang Memantau Peserta CPNS Yang Sedang Mengikuti Tes

Tanjungpinang, kepri.info – Kewajiban dan larangan untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 810/1558/4.2.02/2018 tentang pelaksanaan tes SKB CPNS Kota Tanjungpinang ada kewajiban dan larangan yang harus di patuhi oleh peserta.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta ujian hadir di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai, membawa e-KTP yang masih berlaku dan kartu peserta ujian,” ucapnya, Kamis, (6/12).

Mengenai pakai peserta, Dahlan katakan, wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang hitam bagi Laki-laki dan rok berwarna hitam bagi perempuan, bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos.

“Dilarang mengunakan kaos,
celana berbahan jeans dan sandal,” tegasnya.

“Peserta tidak di benarkan membawa alat tulis, buku-buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (handphone), jam tangan atau alat
komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun,” terangnya.

Selain itu lanjutnya, makanan dan minuman juga tidak di benarkan di bawa saat ujian serta dikarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

“Saat ujian peserta dilarang bertanya dan berbicara dengan sesama peserta, menerima arau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung,” terangnya.

“Tanpa izin panitia peserta dilarang keluar ruangan saat proses ujian masih berlangsung dan dilarang merokok di dalam rumah ujian,” katanya.

Ditegaska Dahlan Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS Pemko Tanjungpinang Formasi Tahun 2018.

Ujian SKB dilaksanakan di Gedung LAM Kota Batam selama dua hari mulai tanggal 10-11 Desember 2018 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

(Jho)

Komentar