oleh

Komisi II DPRD Natuna Dukung Kepolisian Tindakan Tegas Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki.

 

NATUNA, Kepri.info – Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi ditengah masyarakat.

Hal ini menyusul adanya isu penahanan yang dilakukan oleh Polres Natuna terhadap seorang pelaku usaha yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar di Kecamatan Midai.

“Aparat kepolisian diharapkan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, BBM subsidi harusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan”, ujarnya Marzuki diruang kerjanya. Rabu, (09/08).

Menurut Marzuki, sosialisasi perlu dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan banyak pihak-pihak yang belum mengetahui adanya aturan tegas terkait pelaku penimbunan maupun pembeli BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Terlebih kata Marzuki, juga tidak menutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan dibekingi oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Karena semua surah ada aturan dan sudah tertuang didalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah”, pungkasnya. (*).

Komentar