Kepri.Info-Komisi III DPRD Kepri mendukung upaya Bea Cukai Batam untuk menuntaskan impor limbah plastik yang diduga terindikasi
bercampur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penegahan yang dilakukan BC terhadap impor limbah plastik sebanyak 65 konteiner diharapkan segera dipublikasi hasil uji laboratoriumnya, apakah bercampur limbah B3 atau tidak.
Jika benar limbah plastik tersebut teridentifikasi bercampur limbah B3, segera untuk di re ekspor.
Demikian pandangan Komisi III DPRD Kepri yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Surya Makmur
Nasution setelah melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Batu Ampar bersama Bea dan Cukai
Batam yang didampingi perusahaan importir limbah plastik, di Batu Ampar, Selasa (18/6/2019)
Komisi III DPRD Kepri juga melakukan rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala BC Batam Susila Brata beserta jajaran stafnya, Dinas Badan Lingkungan Hidup Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Batam.
Ketua Komisi III DPRD Kepri Widyastadi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan impor limbah plastik yg diduga bercampur B3 kepada Gubernur Kepri melalui Ketua DPRD Kepri.
“Segera reeskpor bila bercampur B3. Kita menolak bila Kepri menjadi tempat pembungan sampah atau limbah dari negara luar,” tegasnya.
“Bagi Kepri tidak ada manfaatnya impor limbah plastik, karena secara ekonomi tak sebanding dengan dampak lingkungan yang diakibatkannya,” kata Irwansyah menambahkan.
Hadir Anggota Komisi III DPRD dalam acara hearing dan peninjauan lapangan, Saproni, Suryani, Joko Nugroho, dan Irwansyah.(***)