Menu

Mode Gelap
Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan Bulog Tanjungpinang Salurkan Beras SPHP ke Masyarakat Tanjungpinang dan Bintan Bandara RHF Tanjungpinang Simulasi Keadaan Darurat Besar, Ancaman Teroris hingga Kebakaran Pemko Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Sekda Tanjungpinang Apresiasi BPS atas Dukungan Strategis Pembangunan Kota KPU Tanjungpinang Akan Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Besok

Tanjungpinang

KPK Serius Pantau Pengalihan Aset

badge-check


					KPK Serius Pantau Pengalihan Aset Perbesar

Kepri.Info – Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada permasalahan aset Pemko, aset P3D (personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen), penyerahan PSU (prasarana sarana utilitas), dan permasalahan sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Renaksi program pencegahan korupsi di Kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (23/3).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si menyambut langsung kedatangan tim dari KPK yang diwakili oleh Maruli Tua yang merupakan Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI.

Rahma dalam sambutannya mengatakan pentingnya upaya mencegah praktik-praktik korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat tidak akan tercapai apabila masih terdapat praktik korupsi dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan yang kita laksanakan,” ucapnya.

Salah satu langkah pemerintah dalam mendukung program ini tertuang dalam Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 143 tahun 2018 tentang rencana aksi dan satuan tugas program pemberantasan korupsi terintegrasi. Kelompok kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan renaksi di OPD dan melaporkan hasil capaian renaksi melalui aplikasi MCP KPK.

“Kepada kepala OPD, satgas, maupun pokja pelaksana rencana aksi, agar kiranya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh dan maksimal, kita harapkan pada tahun ini capaian rencana aksi tersebut dapat tercapai sesuai target,” sambung Rahma.

Terakhir Rahma menyampaikan terima kasih kepada Tim KPK yang telah melakukan kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang karena telah memberikan pencerahan bagi Pemko Tanjungpinang dalam mencegah praktik korupsi serta hal-hal teknis yang terjadi di lapangan.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Tim KPK ke Pemko Tanjungpinang dan telah memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap upaya pencegahan korupsi dan hal-hal lain agar kami dapat bekerja secara prosedural, aman, efektif dan akuntabel,” tutup Rahma.

Sementara itu, Maruli Tua menjelaskan empat poin yang harus diperhatikan secara serius dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, khususnya di Kota Tanjungpinang. Adapun empat poin itu diantaranya aset Pemko yang bermasalah, aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) yang bermasalah, kemudian penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dan terkait sertifikat tanah.

Maruli Tua juga menitip pesan kepada Walikota Tanjungpinang agar memonitor dan mengingatkan kepada jajarannya untuk mencegah sedini mungkin potensi-potensi yang bisa berakibat korupsi. Ia mengatakan jangan sampai terlambat karena sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

“Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS) dan analisis standar biaya (AKB), dan tindak korupsi ini dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya,” lanjut Maruli.

Maruli juga menyampaikan terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.

“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham,” pungkas Maruli Tua.

Setelah melakukan Monev, KPK, Kajari, Walikota Tanjungpinang beserta jajaran langsung melanjutkan rapat terkait aset Pemko Tanjungpinang, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan terhadap aset Pemko Tanjungpinang bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, beserta kepala OPD terkait seperti Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala BPPRD, Kepala Bappelitbang, Kepala BKPSDM, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kabag UKPBJ, Kabag Pemerintahan, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, serta Kabag Prokompim Setdako Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan

5 Desember 2024 - 13:00 WIB

Bulog Tanjungpinang Salurkan Beras SPHP ke Masyarakat Tanjungpinang dan Bintan

5 Desember 2024 - 12:54 WIB

Bandara RHF Tanjungpinang Simulasi Keadaan Darurat Besar, Ancaman Teroris hingga Kebakaran

5 Desember 2024 - 12:36 WIB

Pemko Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan

4 Desember 2024 - 17:24 WIB

Sekda Tanjungpinang Apresiasi BPS atas Dukungan Strategis Pembangunan Kota

4 Desember 2024 - 17:02 WIB

Trending di Kepri