oleh

KUA PPAS APBD 2019 Tanjungpinang Disepakati Rp 975,53 Miliar

TANJUNGPINANG, Kepri, Info – DPRD Kota Tanjungpinang menggesa pembahasan APBD 2019. Hal ini dipastikan setelah DPRD dan Pemko Tanjungpinang menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanjungpinang 2019 dalam rapat paripurna, Senin (12/11/2018) di Senggarang.

Sebelumnya laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2019 yang dibacakan oleh anggota Banggar, Petrus Marulak Sitohang dan disepakati. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Suparno didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Dalam laporannya, Petrus menyampaikan ada 11 pokok Pikiran dan Petimbangan DPRD dalam pembahasan KUA & PPAS 2019. Kemudian DPRD juga senantiasa mendorong dan mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara optimalisasi penggalian potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa memberatkan dunia usaha. Badan anggaran mencatat bahwa masih banyak potensi-potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum digali.

“Upaya tersebut dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutannya diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan. Selain itu sudah ada 2 PERDA yang dapat menunjang peningkatan PAD, yaitu PERDA Menara dan PERDA Parkir,” ujarnya.

Selanjutnya, Walikota Tanjungpinang Syahrul yang didampingi Wakil Walikota Rahma juga menyampaikan sambutan. Dikatakan Syahrul, pihaknya sangat bersyukur bahwa pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD 2019 ini sesuai dengan siklus perencanaan. Serta tetap memperhatikan arah kebijakan Kota Tanjungpinang yang telah dituangkan dalam 8 program prioritas tahun anggaran 2019.

“Dapat kami sampaikan besaran rancangan kebijakan umum APBD 2019 Kota Tanjungpinang yang terdiri dari proyeksi Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan Rp148,16 miliar atau 18,13 persen dari Rp817,22 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp965,38 miliar untuk tahun 2019,” ungkap Syahrul.

Terdiri dari PAD sebesar Rp137,34 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp Rp754,50 miliar dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang SAH sebesar Rp73,53 miliar.

Dari besaran pendapatan tersebut, Pemko juga mengasumsikan biaya belanja APBD 2019 Kota Tanjungpinang yang juga mengalami kenaikan target sebesar Rp142,26 miliar atau 17,07 persen dari sebelumnya Rp833,27 miliar pada tahun 2108 menjadi Rp975,53 miliar dengan komposisi belanja tahun 2019.

“Yakni, Belanja Tidak Langsung (BTL) pada tahun 2019 ini bertambah Rp12,80 miliar atau 3,35 persen dari Rp382,30 miliar pada tahun 2018 dan menjadi Rp395,10 miliar untuk tahun ini. Terjadinya kenaikan ini dikarenakan pada APBD tahun 2019 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan tembahan gaji bagi ASN sebesar 5 persen,” jelas Syahrul.

Sedangkan, Belanja Langsung (BL) yang semula dianggarkan sebesar Rp450,96 miliar pada tahun 2018 juga mengalami kenaikan sebesar Rp129,45 miliar atau naik 28,71 persen sehingga menjadi Rp580,42 miliar. Kemudian untuk Pembiayaan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp5,90 miliar atau 36,76 persen dari Rp16,05 miliar menjadi Rp10,15 miliar.

“Setelah ini, kami sangat mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif kepada kami dalam pembahasan nantinya. Sehingga kekurangan yang terdapat pada tahun sebelumnya tentu tidak akan terulang kembali, sehingga terciptanya kesempurnaan penyelenggaraan pemerntah dan pembangunan yang efektif dan efisien,” tutupnya.

Komentar