Lingga, Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD tahun 2018 Bupati Lingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar diruang rapat DPRD Lingga.
Dalam rapat Paripurna itu, Anggota DPRD Lingga Komisi III Agus Norman Norman saat membacakan laporan persetujuan Ranperda LPJ menjadi Perda mengatakan Pemerintah Kabupaten Lingga perlu mengevaluasi kembali yang menjadi catatan dan rekomendasi saat rapat sebelumnya, namun disamping itu DPRD Lingga menyetujui rancangan Perda tersebut.
“Beberapa catatan diharapkan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” kata juru bicara DPRD Lingga Agus Norman, Rabu (24/07/19).
Namun, Agus Norman juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, karena telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut dari BPK RI. Prestasi ini dinilainya cukup baik bagi daerah, dengan catatan perlu evaluasi mendalam lagi.
Usai membacakan laporan persetujuan Ranperda LPJ menjadi Perda, Agus Norman langsung menyerahkan lampiran laporannya kepada Ketua DPRD Lingga untuk segera di setujui.
“Anggota Dewan apakah ranperda LPJ bisa disetujui ?.. Setujuuu,” ujar Ketua DPRD Lingga, Riono saat memimpin jalannya rapat
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang hadir pada saat itu turut mengucapkan terima kasih atas disetujuinya LPJ APBD 2018. Bahkan kata dia hasil ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antar DPRD dan Pemkab Lingga.
“Semoga kerjasama kita terjalin terus sebagaimanamestinya. Saya juga sampaikan permohonan maaf dan ampun dari pak bupati yang tidak bisa hadir dalam rapat,” terangnya.(SK)