oleh

Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Padangan Umum Fraksi DPRD Kepri Atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2019

Wakili Plt.Gubernur Kepri, Sekda TS.Arif Fadillah sampaikan jawaban pemerintah Atas Perobahan APBD 2019 Kepri di sidang Paripurna DPRD Kepri.

Tanjungpinang (kepri.info) – Pemerintah provinsi Kepri mengatakan akan menindaklanjuti berbagai saran dan masukan seluruh Fraksi di DPRD Kepri melalui pandangan umumnya dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Pemerintah juga mengatakan, melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan prioritas dan kemampuan anggaran.

Hal itu dikatakan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah mewakili Plt.Gubernur Kepri Isdianto dalam Rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap padangan umum Fraksi DPRD Kepri atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2019, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak,Tanjungpinang Rabu (25/9/2019).

Fraksi-fraksi di DPRD Kepri, kata Arif, telah memberikan saran yang konstruktif terhadap substansi atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2019 yang telah disampaikan pada beberapa waktu yang lalu yang selanjutnya akan dibahas dan disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya atas pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan saran serta masukan yang diberikan, akan menjadi pertimbangan Pemerintah sesuai dengan prioritas pembangunan dan Kemampuan Keuangan Daerah,”ujarnya.

Terhadap saran dan masukan fraksi di DPRD, lanjut Arif, Pemerintah dapat melaporkan, bahwa realisasi pelaksanaan APBD TA 2019 semester I, diketahui terdapat beberapa asumsi dan kriteria yang menyebabkan harus dilakukan perubahan APBD pada Tahun 2019 ini.

Salah satu penyebabnya belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah, lanjut Arif disebabkan karena, sumber pendapatan dana perimbangan yang berkontribusi terbesar pada APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah berasal dari Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan untuk pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sudah diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah, dimana objek pajak daerah Provinsi sudah dibatasi hanya pada pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar dan Pajak Roko sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut pajak selain objek pajak yang sudah ditentukan.

“Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Pajak,”ujar Arif.

Sejumlah upaya yang dilakukan, sambung Arif, diantaranya melalui program Operasi Penertiban PKB dan BBNKB, Penagihan Aktif PKB, BBNKB dan Air Permukaan serta pengelolaan Layanan Samsat Unggulan antara lain, Corner Samsat, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, Samsat Mall Pelayanan Publik, Samsat Delivery, serta Samsat Link yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatn Asli Daerah (PAD).

Terkait keadaan jembatan II Dompak yang memerlukan perbaikan segera dengan biaya yang tidak sedikit, Arif menyampaikan bahwa jembatan yang merupakan salah satu dari 2 (dua) akses masyarakat menuju Pusat Pemerintahan di Pulau Dompak, menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kepri pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini.

“Pemerintah Provinsi Kepri akan melaksanakan saran dan masukan dari DPRD serta akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan perbaikan jembatan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,”ucap Arif.

Selanjutnya, Arif juga menyatakan, semoga jawaban atas pertanyaan dari berbagai Fraksi DPRD yang kami berikan ini, dapat menjadi bahan masukan dalam pembahsaan Ranperda APBD Tahun 2019.(Pr)

Komentar