Menu

Mode Gelap
Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang BNN dan Disdik Tanjungpinang Bentuk Satgas P4GN di Sekolah, Tangkal Bahaya Narkoba

Galeri & Ads

Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Pejabat Sementara

badge-check


					Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri  tentang Penunjukan Pejabat Sementara Perbesar

Kepri.info – Bahtiar selaku Pejabat Sementara Gubernur Kepri penyerahan Kepturusan Menteri Dalam Negeri Tentang Penujukan Pejabat Sementara Walikota Batam, Bupati Bintan, Bupati Karimun, Bupati Lingga dan Bupati Kepulauan Anambas, pada Sabtu, Tanggal 26 September 2020, Pukul 14.00 WIB di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang.

Inilah sosok pejabat yang akan mendudukan posisi sebagai kepala daerah sementara, paska calon gubernur dan walikota serta bupati kembali maju di Pilkada serentak 2020 9 Desember 2020 nanti.

  1. Untuk Walikota Batam ditunjuk Samsul Bahrum
    2. Untuk Bupati Bintan ditunjuk Buralimar
    3. Untuk Bupati Lingga ditunjuk Jumadi Ersam
    4. Untuk Bupati Karimun ditunjuk Heri Andrianto SE MM
    5. Untuk Bupati Anambas ditunjuk Eko Sumbaryadi.

Nama nama diatas merupakan keputusan oleh Menteri Dalam Negeri. Ditetapkan pada 24 September 2020.

Adapun dalam sambutannya, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar menjelaskan kepada lima pejabat ini harus kerja full selama 71 hari lagi, dan sukseskan pelenyenggaran Pilkada.

” Terpenting harus sukseskan Pilkada, tapi jangan lupakan pelayanan di masyarakat daerah masing masing,” ujar Bahtiar.

Terkait pilkada, di kata dan kabupaten, harus benar benar terlaksana. “Jika gagal di daerahnya, maka saya juga gagal juga sebagai pjs gubernur. Dan, terkait Pandemi, maka dipastikan semua pelaksanaan protokol harus terlaksana dengan tegas. Tidak boleh massa kampanye berkumpul lagi. Dilarang mobilisasi massa.” tegas Bahtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah 226.350 Warga Kepri Divaksin

7 Juni 2021 - 18:42 WIB

Dewi Ansar Buat Gerakan Menekan Sebaran Covid-19

4 Juni 2021 - 18:48 WIB

Buat Kepri Aman, Permudah Perizinan

4 Juni 2021 - 09:58 WIB

Kokohkan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan

1 Juni 2021 - 10:20 WIB

Wagub Kepri Hj Marlin Buka Musrenbang Kota Tanjungpinang 2021

18 Maret 2021 - 18:53 WIB

Trending di Galeri