Laporan: Rizki Arianto

*Kedua Tersangka Langsung Ditahan.
KEPRI.INFO, TANJUNPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, telah menyerahkan dua tersangka korupsi proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Selasa (24/10/2023) bertempat di Kantor Kejari Bintan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyidikan kasus tersebut memasuki tahap II yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta proses penyerahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Adapun kedua tersangka tersebut atas nama BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka S selaku penanggungjawab pada CV.Bina Mekar Lestari (BML) atau Penyedia pada proyek lanjutan pembangunan jembatan pada TA 2019.

”Adapun nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 sekitar Rp2,8 milyar dan di TA 2019 sekitar Rp6 milyar atau dengan jumlah total sekitar Rp8 milyar,” kata Denny sebagaimana dalam rilisnya yang disampaikan kepada media ini.
Pada proses Tahap II ini, sebut Denny, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BW dan Tersangka S dan pada saat pemeriksaan tersebut para Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.
”Tim Jaksa Penuntut Umum juga membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka. Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan di tingkat penuntutan,” ujarnya.
Selanjutnya Tim JPU juga tidak luput melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap kedua tersangka tersebut untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat.
”Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan para tersangka semuanya dalam keadaan sehat. Kemudian Tim JPU juga melakukan tindakan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Penahanan ini, terhitung dari tanggal 24 Oktober hingga 12 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nno: Print-967 /L.10.15/Ft.1/10/2023 atas nama Terdakwa S dan Surat Perintah Penahanan No: Print-966 /L.10.15/Ft.1/10/2023 atas nama Terdakwa BW.
Setelah dilaksanakan proses Tahap II ini, maka Tim Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan berdasarkan KUHAP.
Kronologis Dugaan Tipikor oleh para Tersangka.
Adapun kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 dan 2019 sebagai yakni Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 sepanjang 20 meter tersebut berdasarkan Pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kegiatan Pembangunan proyek jembatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp10 milyar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp9,9 milyar. Penyedia atau kontraktor pelaksana proyek adalah PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG) dan Konsultan Perencana dalam Kegiatan Detail Engineering Design (DED) adalah CV. Vintech Pratama Consultant (VPC).
Kemudian berdasarkan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia PT BFG secara ringkas diperoleh fakta bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan.
Yakni, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018 diindikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia dan adanya perintah dari Tersangka BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT BFG dapat memenangkan pekerjaan tersebut.
Sebelum memulai pekerjaan, PT BFG tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK.
Begitupun tugas dan tanggung jawab tenaga ahli dari PT BFG sebagaimana tercantum dalam kontrak. Mereka tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan, sehingga pada saat Pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT BFG.
Di lain sisi perushaan tersebut tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
”Parahnya lagi, sejumlah bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35 persen,” kata Denny dalam rilisnya.
Selain itu, ditinjau dari segi keandalan Struktur Jembatan berdasarkan pengamatan visual, kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok Girder hampir lepas dari posisi semula.
Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur atau bahkan gagal konstruksi (construction failure) yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali.
Bahwa lanjutan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2019 sepanjang 20 meter yang dilaksanakan oleh CV Bina Mekar Lestari (BML) dengan nilai kontrak sebesar Rp7,5 milyar.
Kemudian konsultan pengawas yang ditetapkan adalah CV VPC dan pada tahap pembangunan jembatan di TA 2019 diperoleh sejumlah kejanggalan dengan fakta fakta seperti berikut, yakni terdapat personil pengganti yang tidak sesuai dengan syarat yang tertera pada kontrak.
Selain itu, penyedia dan pengawas beserta PPK melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau adindum pekerjaan beberapa material pekerjaan tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).
Atas perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Ogawa Ishii
Komentar