NATUNA, Kepri.info – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean alias JH (33). Rekonstruksi ini digelar di Pelabuhan Penagi, tepatnya diatas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi.
Rekontruksi diperagakan langsung oleh pelaku pembunuhan yakni AA (32) dan 8 orang saksi. Sedikitnya terdapat 14 adegan diperagakan dalam rekontruksi, dengan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Selasa, (23/05).
Dari hasil kontruksi, diketahui pelaku AA membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali pada saat korban sedang tertidur.
Dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku hingga kemudian pelaku melarikan diri terjun ke laut.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony mengatakan, 14 adegan yang diperagakan tersebut murni atas pengakuan pelaku dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Menurut Apridony, Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut.
“Ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana”, pungkasnya. (Zal).