Menu

Mode Gelap
Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang BNN dan Disdik Tanjungpinang Bentuk Satgas P4GN di Sekolah, Tangkal Bahaya Narkoba

Natuna

Polres Natuna Gelar Rekontruksi Pembunuhan JH di Atas Kapal, 14 Adegan Diperagakan

badge-check


					Proses Reka Ulang Kasus Pembunuhan JH (33) di Atas Kapal Nelayan. Perbesar

Proses Reka Ulang Kasus Pembunuhan JH (33) di Atas Kapal Nelayan.

Proses Reka Ulang Kasus Pembunuhan JH (33) di Atas Kapal Nelayan Oleh Satu Reskrim Polres Natuna. 

 

NATUNA, Kepri.info – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean alias JH (33). Rekonstruksi ini digelar di Pelabuhan Penagi, tepatnya diatas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi.

Rekontruksi diperagakan langsung oleh pelaku pembunuhan yakni AA (32) dan 8 orang saksi. Sedikitnya terdapat 14 adegan diperagakan dalam rekontruksi, dengan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Selasa, (23/05).

Dari hasil kontruksi, diketahui pelaku AA membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali pada saat korban sedang tertidur.

Dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku hingga kemudian pelaku melarikan diri terjun ke laut.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony mengatakan, 14 adegan yang diperagakan tersebut murni atas pengakuan pelaku dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Menurut Apridony, Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut.

“Ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana”, pungkasnya. (Zal).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Tantangan Pendidikan di Perbatasan: Natuna Butuh Akses Digital dan Sarana yang Memadai

13 September 2024 - 20:41 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Besar untuk Empat Kecamatan di Natuna

13 September 2024 - 14:00 WIB

Suasana Hikmat Warnai Apel Malam Renungan Suci di TMP Natuna

17 Agustus 2024 - 00:44 WIB

Trending di Natuna