Menu

Mode Gelap
189.000 Benih Bening Lobster di Perairan Kepri Diamankan Tim Gabungan Peduli Gerakan Stop Stunting, Angkasa Pura Indonesia Lakukan Bakti Sosial di Tanjungpinang Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Tanjungpinang Kembali Lakukan Razia Kamar dan Tes Urine Tingkat Ekonomi Daerah di 3T, Pertamina Patra Niaga Resmikan 7 Titik BBM Satu Harga Klaster Sumatera Kadiskominfo Kepri Hasan Penuhi Panggilan PN Tanjungpinang Kasus Lahan Polresta Tanjungpinang Gelar Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada 2024

Head Line

PTNBH: Kampus Impian atau Ladang Pinjol?

badge-check

Riszky Saputra, Grace Naomi Manullang, Alfitri Deslia Santi dan Nivaldi Romadona. mahasiswa/i Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH Tanjungpinang. (foto: istimewa untuk kepri.info)

KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG – Konflik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai kontroversial dan menuai banyak kecaman. Sebagai contoh di Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan yang baru-baru ini terjadi di Universitas Brawijaya sedang hangat diperbincangkan.

Banyak mahasiswa yang semakin sulit untuk meraih pendidikan tinggi, karena terhalang ekonomi yang kurang mampu, perlu dipahami lagi apa sebetulnya konsekuensi yang harus ditanggung Perguruan Tinggi Negeri yang berubah status menjadi PTNBH? Apakah harus dengan melakukan lompatan kenaikan UKT yang besar? 

Organisasi Hukum Pemerintah mendirikan perguruan tinggi negeri yang disebut juga PTN Badan Hukum dan memberikan status badan hukum publik yang independen kepada universitas tersebut. Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Bentuk Pembiayaan Bagi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum.

Oleh karena itu, selama entitas tersebut menjaga akuntabilitasnya, setiap entitas yang sah diperbolehkan mengelola keuangannya sendiri sesuai keinginannya. Anggaran 20 persen yang diperuntukkan bagi fungsi Pendidikan, bersama dengan anggaran lainnya (misalnya masyarakat), mencakup dana PTNBH, pengawasan operasional komersial dan uang abadi perguruan tinggi negeri (bab 2, angka 11, ayat 1).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pembiayaan Perguruan Tinggi Badan Hukum, hal ini berdasarkan Bab 2 Pasal 4 Ayat 2.  Berlakunya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cukup berpengaruh hingga membuat UKT di sejumlah PTN melompat drastis.

Contoh kasusnya bisa dilihat di Universitas Indonesia, untuk UKT golongan 1 dan golongan 2 masih sama seperti tahun sebelumnya sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta. Sedangkan pada UKT golongan 3 per tahun 2024 ini sebesar Rp7,5 juta-12,5 juta dan pada tahun 2023 UKT golongan 3 sebesar Rp2 juta-4 juta, Institut Teknologi Bandung UKT program S1 reguler untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Rp500 ribu-Rp12.5 juta. Sedangkan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Rp500 ribu hingga Rp14.5 juta.

Dilansir  dari Narasi TV, 2024 gelombang protes mahasiswa juga terjadi di Universitas Brawijaya yang menggeruduk Kantor Rektorat pada Rabu (22/5/2024). Para mahasiswa meminta pihak kampus untuk menurunkan UKT. Salah satu poin tuntutan yang disuarakan yakni menuntut pihak rektorat untuk merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera dalam Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024.

Mahasiswa Berhutang Menggunakan Jasa Pinjol

”Meroketnya” biaya kuliah di Perguruan Tinggi Indonesia telah memicu kekhawatiran luas. Semua orang pasti ingin mengenyam pendidikan yang tinggi. Yakni, sampai ke jenjang perkuliahan bukan hanya pendidikan dasar atau sampai pendidikan menengah saja. Akan tetapi, bagi orang yang ekonominya kurang mampu dengan harus membayar biaya kuliah yang tinggi justru menjadi tantangan berat bagi mereka.

Bahkan, belakangan muncul fenomena baru bahwa mahasiswa terpaksa harus berutang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) untuk membayar UKT. Hal ini menjadi bukti nyata betapa beratnya beban biaya pendidikan bagi sebagian besar mahasiswa.

Salah satu kampus yang sedang marak dibicarakan adalah  Institut Teknologi Bandung (ITB) Karena kebijakan Rektor ITB mempromosikan perusahaan pinjaman keuangan seperti Danacita dan mendorong mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan terpaksa menggunakan jasa pinjol untuk membayar uang kuliahnya. Hal ini membuat mahasiswa terjerumus ke dalam jeratan hutang. (Dilansir Kompas.Com, 2024)  

Riszky Saputra, Grace Naomi Manullang, Alfitri Deslia Santi dan Nivaldi Romadona. mahasiswa/i Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH Tanjungpinang. (foto: istimewa untuk kepri.info)

Langkah ini mendapat kritik karena memberikan beban yang signifikan pada siswa yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial mereka, tetapi juga dapat mengganggu fokus belajar dan menimbulkan stres yang berkepanjangan.  Penggunaan platform pinjaman online, yang sering kali disertai dengan suku bunga tinggi kontan telah menimbulkan kontroversi.

Sungguh ironis bahwa institusi pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi benteng ilmu pengetahuan dan pemikiran kritis, kini justru mempromosikan sistem yang melanggengkan utang dan ketidakamanan finansial di kalangan mahasiswanya.

Akar permasalahannya terletak pada kebijakan PTNBH yang memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengelola keuangannya secara mandiri, oleh karena itu Presiden Jokowi memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal yang dikritik oleh beragam kalangan.

“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini” ujar Nadiem usai bertemu dengan Jokowi. (Dilansir detik.com, 2024).

Pembatalan kenaikan UKT sangat berdampak positif kepada mahasiswa karena mereka tidak perlu mencari pinjaman online atau sumber utang lainnya untuk membayar biaya kuliah yang lebih tinggi, sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi pada studi mereka.

Ini penting untuk menjaga keuangan mereka tetap stabil dalam jangka panjang dan menghindari hutang yang dapat membebani mereka setelah mereka lulus. Secara keseluruhan, pembatalan kenaikan UKT adalah tindakan positif yang menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan mahasiswa dan komitmen untuk meningkatkan inklusi pendidikan tinggi.

Kita bisa membuat sistem pendidikan yang adil, berkualitas tinggi, dan terjangkau bagi semua dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak. Status PTNBH selayaknya dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan cara-cara kreatif baik itu pembuatan unit usaha maupun pengelolaan dana abadi agar memperoleh anggaran sehingga dapat memberikan keringanan pada mahasiswa.

Cakupan Penerima KIP-K Harus Diperluas

Pemerintah seharusnya memperluas cakupan penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) ke kaum menengah ke bawah agar mahasiswa bisa meraih pendidikan tinggi dan menciptakan kesempatan yang lebih merata. Menjaga kualitas pendidikan dengan biaya terjangkau di era PTNBH merupakan tantangan yang rumit.

Namun, dengan penerapan strategi yang tepat dan komitmen kuat dari berbagai pihak, bukan mustahil untuk mencapai tujuan ini. Kuncinya terletak pada kerja sama dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan sektor swasta.

Harus diingat bahwa mengeluarkan uang untuk sekolah berarti mengeluarkan uang untuk masa depan bangsa Anda. Oleh karena itu, penting untuk berupaya mencapai tujuan menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas tinggi bagi semua orang.

Penulis : Grace Naomi Manullang, Riszky Safutra, Nivaldi Romadona, Alfitri Deslia Santi
Mahasiswa/i  Ilmu Pemerintahan  FISIP UMRAH dalam Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

189.000 Benih Bening Lobster di Perairan Kepri Diamankan Tim Gabungan

1 November 2024 - 12:47 WIB

Peduli Gerakan Stop Stunting, Angkasa Pura Indonesia Lakukan Bakti Sosial di Tanjungpinang

31 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Tanjungpinang Kembali Lakukan Razia Kamar dan Tes Urine

31 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Tingkat Ekonomi Daerah di 3T, Pertamina Patra Niaga Resmikan 7 Titik BBM Satu Harga Klaster Sumatera

31 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan Penuhi Panggilan PN Tanjungpinang Kasus Lahan

30 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Trending di Kepri