ADVETORIAL
Kepri.Info, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau merekomendasikan 8 (delapan) upaya penanganan bencana banjir di seluruh kabupaten/ kota, di daerah itu.
Delapan rekomendasi itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah saat rapat koordinasi terkait masalah banjir di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Kabupaten Bintan, di ruang rapat Serbaguna Lantai III, Kantor DPRD Kepri, Jumat (15/1/2021).
Rapat koordinasi tersebut dibuka Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, dihadiri Anggota DPRD Kepri lintas komisi, Dinas PU, PUPR, BP2JR, BPDAS, BWS, DLHK, Bapelitbang, BPBD, Perkim Kepri, Perkim Kota Tanjungpinang, Perkim Kabupaten Bintan, Perkim Kota Batam, dan Perwakilan DPRD Batam dan Bintan.
Lis Darmansyah mengatakan rapa rapat koordinasi penanganan banjir lintas sektoral tersebut bertujuan agar kabupaten kota, provinsi dan pusat melakukan penangan banjir di Kepri linier.
“Artinya dalam penanganan banjir ini kota melakukan apa, kabupaten apa provinsi apa dan pusat melakukan apa. Sehingga permasalahan banjir ini dapat ditangani ini secara terintegrasi,” kata Lis.
Menurut Lis, penanganan bencana banjir hingga berdampak pada tanah longsor yang terjadi di awal tahun 2021 di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau merupakan tanggungjawab dan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten kota, provinsi, pusat dan swasta.
DPRD Kepri mengambil langkah lebih awal soal penyelesaian bencana banjir agar permasalahan tersebut tak terus menerus diselesaikan secara parsial. Mengingat permasalahan bencana banjir di Kepri hanya selesai di meja rapat tanpa solusi.
“Jadi jangan ini hanya sekadar rapat seremoni, nanti tahun depan terulang lagi. Kita ingin dimasukkan wacana dan rencana ini disepakati bersama, dimasukkan kedalam Renstra Kepri dan dimasukkan di setiap RKPD sehingga terintegret,” ungkapnya.
Lis menjelaskan 8 rekomendasi dari hasil rapat koordinasi terkait masalah bencana banjir di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Kabupaten Bintan tersebut.
Lis menyebutkan, pertama, DPRD Kepri berkesimpulan meminta pemerintah kabupaten kota, membentuk tim estimasi penghitungan perencanaan biaya penanganan banjir baik jangka pendek dan jangka panjang.
Kedua, membuat kesepakatan bersama dalam rangka penanggung jangka pendek dan jangka panjang terhadap antar OPD dan lembaga terkait kemudian diusulkan kepada Gubernur Kepri untuk membuat kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah kabupaten kota.
Ketiga, penanganan bencana banjir jangka pendek harus segera dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) darurat bencana alam kabupaten kota dan gubernur dan tentunya merealokasikan anggaran untuk penganggulangan banjir jangka pendek sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 4 Tahun 2007.
“Jadi perlu ada komitmen, kesapakatan itu seperti penempatan anggaran di Renstra dan RKPD,” jelas Lis.
Keempat, melakukan inventarisasi biaya baik kerusakan akibat banjir maupun kerugian materil yang dialami masyarakat dan secara bersama sama meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk merealokasikan anggaran bantuan kepada masyarakat yang mengalami bencana banjir sesuai dengan keuangan daerah.
“Jadi ini nanti BPBD yang punya porsi, jadi kita juga mau pemerintah kabupaten kota, provinsi dan pusat berupaya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat agar setidaknya mengurangi beban masyarakat terdampak bencana,” ungkapnya.
Kelima, meminta kepada pemerintah daerah kabupaten kota segera melakukan rapat koordinasi teknis terhadap penanganan banjir di wilayah masing-masing dan permasalahan yang menjadi solusi alternatif dalam penanganan bencana jangka panjang dan jangka pendek permasalahan banjir.
Keenam, kawasan-kawasan rawa untuk dilakukan penanaman pohon. “Disarankan pohon kelapa dan pohon sawit,” ujarnya.
Ketujuh, akan dilakukan pertemuan kembali 6 hari sejak hari ini. Pertemuan selanjutnya akan membahas poin-poin yang akan disepakati dan diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk dilakukan penandatanganan bersama.
“Jadi poin poin tersebut yang kita harapkan dibuat dalam kesepakatan, kami akan teruskan ke gubernur untuk dilakukan penandatanganan bersama, agar penangan banjir tidak secara parsial tapi secara berkelanjutan. Jadi, penanganan bencana setiap kabupaten kota tidak akan selesai satu tahun,” ujarnya.
Kedelapan, DPRD Kepri meminta untuk perencanaan penanganan bencana banjir disejumlah daerah di Kepri, dibentuk tim, kemudian teknis penanganan tersebut dimasukkan kedalam program prioritas Pemerintah Provinsi Kepri dan kabupaten/ kota.
“Tim ini nanti di bawah Bappeda Kepri, artinya nanti ini segimianapun kita punya wacana dan rencana penanganan bencana. Kalau nanti di dalam Renstra dan RKPD tidak mereka masukkan maka akan sia-sia,” ungkap Lis yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kepri ini.
Narasi/Foto: Tim Advetorial/Humas DPRD Kepri