Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad Gelar Silaturahmi Lintas Agama di Tanjungpinang Kerjasama dengan Selingkuhan, Istri di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Sabu Debat Paslon Walikota Tanjungpinang Akan Diadakan 19 November 2024 Modus Penipuan Dengan Mencatut Nama Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Beredar, Masyarakat Diminta Waspada Satu Pengendara Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Bintan Polresta Tanjungpinang Kunjungi Rutan Kelas I Tanjungpinang, Beri Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Polsuspas

Natuna

Sat Reskrim Polres Natuna Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Atas Kapal Perairan Subi

badge-check


					Konferensi Pers Polres Natuna Terkait Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Atas Kapal. Perbesar

Konferensi Pers Polres Natuna Terkait Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Atas Kapal.

Konferensi Pers Polres Natuna Terkait Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Atas Kapal.

 

NATUNA, Kepri.info- Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32) Sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean (33) Yang ditusuk menggunakan pisau diatas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi, Kecamatan Subi.

Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhtiar Nazara didampingi Kasi Humas Ipda David Arviad. Pada Sabtu, (06/05).

Menurut Nazara, kejadian tersebut terjadi pada 26 April 2023 lalu dimana saat itu korban yang merupakan warga asal Sumatra Barat tertidur di kamarnya di Dek Kapal sekira pukul 08.00 WIB pagi.

“Namun tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali tusukan, dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku”, ujar Nazara.

Saat itu kata Nazara, pelaku sempat melarikan diri dengan terjun di ke laut hingga kemudian berhasil diselamatkan kembali oleh ABK lainnya.

Sementara motif penusukan bermula percekcokan antara pelaku dengan korban saat melakukan pekerjaannya menjaring cumi pada tanggal 24 April 2023 dan terjadi perkelahian.

“”Jadi latar belakangnya itu sebelum terjadinya penusukan, pada tanggal 24 , mereka lagi bekerjan untuk mencari ikan, dan mereka ini berkelahi antara korban dengan pelaku hingga menyebabkan matanya AA bengkak, dan dari kejadian itulah muncul dendam dari AA”, terang Nazara.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Subi hingga dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, namun pada tanggal 28 April 2023 nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal KM Samudra GT 30 No 2143/GGE, pakaian dan kasur korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku telah terjatuh diatas laut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman manti atau seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3”, pungkas Nazara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Tantangan Pendidikan di Perbatasan: Natuna Butuh Akses Digital dan Sarana yang Memadai

13 September 2024 - 20:41 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Besar untuk Empat Kecamatan di Natuna

13 September 2024 - 14:00 WIB

Suasana Hikmat Warnai Apel Malam Renungan Suci di TMP Natuna

17 Agustus 2024 - 00:44 WIB

Trending di Natuna