Menu

Mode Gelap
Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang

DPRD Kepri

Tampung Aspirasi Nelayan, Komisi II DPRD Kepri Audiensi dengan HNSI

badge-check

ADVETORIAL

Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), gelar audiensi bersama HNSI Kepri, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu Siang (20/01/2021).

Kepri.Info, Tanjungpinang –Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 hasil revisi dari Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Hal ini tertuang saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara HNSI Kepri bersama Komisi II DPRD Kepri, 20 Januari 2021.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs H  Ilyas Sabli, MSi, dan didampingi anggota Komisi III DPRD Kepri Hadi Candra, SSos.

Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), gelar audiensi bersama HNSI Kepri, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu Siang (20/01/2021).

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu siang (20/1/2021).

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs H Ilyas Sabli, MSi, dan didampingi anggota Komisi III DPRD Kepri Hadi Candra SSos.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs H Ilyas Sabli MSi, mengatakan rapat tersebut dilakukan terkait penolakan HNSI  terjahadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020.

“Salah-satunya terkait dilegalkannya alat tangkap cantrang dan trol di wilayah Kepulauan Riau, kemudian persoalan penempatan alat tangkap dan jalur penangkapan ikan,” ujarnya, Rabu siang (20/1/2021).

Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), gelar audiensi bersama HNSI Kepri, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu Siang (20/01/2021).

Sementara itu Ketua HNSI Kepri berharap DPRD Kepri dapat menjembatani dalam menyampaikan aspirasi penolakan tersebut baik ke Gubernur Kepri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Karena hal ini erat kaitannya dengan hajat hidup kami sebagai nelayan. Apalagi di Kepri ini mayoritas hanya nelayan  tradisonal, yang ban yak berharap dan bergantung kepada tauke-tauke,” ujar salah seorang perwakilanj HNSI usai kegiatan RDP.

Narasi/Foto: Tim Advetorial/Humas DPRD Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis

20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Rapat Paripurna HUT Kepri ke-22: Ansar Ahmad Paparkan Program Unggulan dan Ajak Sukseskan Pilkada 2024

24 September 2024 - 16:01 WIB

PJ Wali Kota Andri Rizal Apresiasi Pawai Budaya Tanjungpinang 2024

1 September 2024 - 15:25 WIB

Keluhkan Sakit di Bagian Perut, Agung Jalani Perawatan di KPJ Specialist Johor-Malaysia

5 Februari 2024 - 18:28 WIB

Agung Ketahuan Gunakan Strategi “Duit Merah” untuk Menangkan Pileg 2024

1 Februari 2024 - 13:24 WIB

Trending di DPRD Kepri