Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025 Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024 Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif Partisipasi Pemilih Menurun, Hanya 200 dari 552 DPT Hadir di PSU TPS 017 Tanjungpinang Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu Angka Partisipasi Pemilih di Tanjungpinang Pada Pilkada 2024 Tak Memenuhi Target

Natuna

Tempat Hiburan Malam di Natuna Ditutup Selama Ramadhan 1442 H

badge-check


					Satpol PP Natuna saat melakukan penertiban terhadap sejumlah THM. Perbesar

Satpol PP Natuna saat melakukan penertiban terhadap sejumlah THM.

Satpol PP Natuna saat melakukan penertiban terhadap sejumlah THM.

Natuna (Kepri.Info) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah (2021).

Penutupan THM ini di lakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadhan, serta untuk menghormati dan memberikan waktu sepenuhnya bagi umat muslim di Natuna, dalam menjalankan ibadah.

Demikian di sampaikan oleh Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kabupaten Natuna, Izniadi, saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya, di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Banteng, Ranai, pada Rabu (06/04/2021) kemarin.

Kata Izniadi Penutup THM berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 164 tahun 2021 tentang penutupan THM dan sejenisnya yang dapat menggangu selama Bulan Ramadhan. Penutupan THM terhitung mulai dari H-2 sebelum Ramadhan dan di izinkan kembali beroperasi H+2 setelah lebaran.

Kabid Tramtibum Satpol PP Natuna, Izniadi.

“Alhamdulillah dari pantauan kami dari beberapa tempat dan titik para pemilik THM dan masyarakat sendiri sudah paham betul dan selama pantauan kami tidak ada lagi THM yang beroperasi, namun memang masih ada orangnya tetapi bukan berarti mereka buka melainkan hanya menjaga tempatnya saja,” ujar Izniadi.

Lanjut, ia meski sudah rutin dilaksanakan setiap tahun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengirim surat edaran agar pengelola THM dapat melaksanakan sesuai surat edaran yang diberlakukan.

“Sampai saat ini mereka (pengusaha) mendukung dan tidak ada penolakan untuk menutup usaha mereka selama bulan suci ini, mungkin karena ini merupakan rutinitas yang selalu dilakukan setiap Ramadhan jadi para pengusaha sudah paham betul akan hal ini,” tutup Izniadi.

Sementara itu di tempat yang terpisah hal senada juga disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, menurutnya, instruksi yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam surat edaran Bupati Nomor 164 jelas regulasinya dan sudah disampaikan kepada seluruh pemilik THM yang ada di Natuna.

Pj. Sekda Natuna, Hendra Kusuma.

Untuk itu, Hendra Berharap para pemilik dan pengelola THM yang ada di Natuna dapat menaati dan menjalankan aturan tersebut demi menghormati umat muslim dalam menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.

Lanjut Hendra, dalam penegakan Surat Edaran ini di berikan mandat kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjalankannya.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan dari Satpol PP adanya pemilik dan pengelola THM yang bandel dan tetap buka di bulan suci ini, artinya mereka sudah paham betul dengan regulasi yang berlaku, suatu kebanggaan dan apresiasi dari kami pemerintah daerah,” tegas Hendra Kusuma. (Gabe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Tantangan Pendidikan di Perbatasan: Natuna Butuh Akses Digital dan Sarana yang Memadai

13 September 2024 - 20:41 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Besar untuk Empat Kecamatan di Natuna

13 September 2024 - 14:00 WIB

Trending di Kepri