Natuna (Kepri.Info) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah (2021).
Penutupan THM ini di lakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadhan, serta untuk menghormati dan memberikan waktu sepenuhnya bagi umat muslim di Natuna, dalam menjalankan ibadah.
Demikian di sampaikan oleh Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kabupaten Natuna, Izniadi, saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya, di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Banteng, Ranai, pada Rabu (06/04/2021) kemarin.
Kata Izniadi Penutup THM berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 164 tahun 2021 tentang penutupan THM dan sejenisnya yang dapat menggangu selama Bulan Ramadhan. Penutupan THM terhitung mulai dari H-2 sebelum Ramadhan dan di izinkan kembali beroperasi H+2 setelah lebaran.
“Alhamdulillah dari pantauan kami dari beberapa tempat dan titik para pemilik THM dan masyarakat sendiri sudah paham betul dan selama pantauan kami tidak ada lagi THM yang beroperasi, namun memang masih ada orangnya tetapi bukan berarti mereka buka melainkan hanya menjaga tempatnya saja,” ujar Izniadi.
Lanjut, ia meski sudah rutin dilaksanakan setiap tahun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengirim surat edaran agar pengelola THM dapat melaksanakan sesuai surat edaran yang diberlakukan.
“Sampai saat ini mereka (pengusaha) mendukung dan tidak ada penolakan untuk menutup usaha mereka selama bulan suci ini, mungkin karena ini merupakan rutinitas yang selalu dilakukan setiap Ramadhan jadi para pengusaha sudah paham betul akan hal ini,” tutup Izniadi.
Sementara itu di tempat yang terpisah hal senada juga disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, menurutnya, instruksi yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam surat edaran Bupati Nomor 164 jelas regulasinya dan sudah disampaikan kepada seluruh pemilik THM yang ada di Natuna.
Untuk itu, Hendra Berharap para pemilik dan pengelola THM yang ada di Natuna dapat menaati dan menjalankan aturan tersebut demi menghormati umat muslim dalam menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Lanjut Hendra, dalam penegakan Surat Edaran ini di berikan mandat kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjalankannya.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan dari Satpol PP adanya pemilik dan pengelola THM yang bandel dan tetap buka di bulan suci ini, artinya mereka sudah paham betul dengan regulasi yang berlaku, suatu kebanggaan dan apresiasi dari kami pemerintah daerah,” tegas Hendra Kusuma. (Gabe)