Menu

Mode Gelap
Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

Tanjungpinang

Usai Sidang Paripurna Rahma Serahkan Usulan Nama Calon Wakil Walikota kepada DPRD Tanjungpinang

badge-check


					Usai Sidang Paripurna Rahma Serahkan Usulan Nama Calon Wakil Walikota kepada DPRD Tanjungpinang Perbesar

Kepri.Info – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP usai sidang paripurna LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun 2020, langsung menyampaikan sambutan dihadapan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah, Staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat dan lurah tentang tindak lanjut pengusulan calon wakil walikota Tanjungpinang. setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan surat usulan dua nama calon wakil walikota Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH di ruang paripurna kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (31/3).

Rahma pada kesempatan tersebut menjelaskan, dirinya menjabat sebagai walikota definitif baru 6 bulan, dan selama rentang waktu itu beliau terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan petunjuk dan mekanisme terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

“Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat. Surat jawaban hasil koordinasi saya terima jumat lalu, Dan hari ini saya serahkan kepada DPRD untuk tindak lanjut selanjutnya”, jelasnya.

Menurut undang-undang, pengisian kekosongan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut, Rahma meneruskan usulan gabungan partai politik terkait calon wakil walikota untuk dipilih dalam paripurna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2 nama tersebut adalah Endang Abdullah S.Kp, M.Si (partai gerindra), dan Ade Angga S.IP, MM (partai golkar).

“Saya titip amanah ini kepada seluruh anggota DPRD sebagai perwakilan mayarakat Tanjungpinang, pilihlah yang terbaik, sesuai kata hati nurani. Saya ingin siapapun yang terpilih, untuk dapat bersama meneruskan perjalanan pemerintah kota tanjungpinang dan untuk kebaikan seluruh masyarakat Tanjungpinang”, tutupnya.

Diakhiri dengan penyerahan surat pengusulan calon walikota secara langsung oleh Walikota Tanjungpinang kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang didampingi wakil ketua I dan II, Sekretaris daerah, Asisten, dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang

14 Juli 2025 - 16:47 WIB

Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil

14 Juli 2025 - 16:21 WIB

DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun

14 Juli 2025 - 16:07 WIB

Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor

14 Juli 2025 - 15:32 WIB

Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Trending di Hukrim