Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Luncurkan Digitalisasi Keuangan di MAN Tanjungpinang Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Tanjungpinang Bakti Sosial di Tugu Sirih  Stikes Tanjungpinang Resmikan Gedung Baru, Menuju Pendidikan Berkualitas Wali Kota Batam Targetkan Batam Juara Umum STQH XI Kepri Pemko Tanjungpinang Kirim 23 Peserta STQH XI Tingkat Kepri Wali Kota Tanjungpinang Terima Kunjungan BPJN Kepri

Tanjungpinang

Walikota Jamin THL yang Alami Kecelakaan Kerja

badge-check


					Walikota Jamin THL yang Alami Kecelakaan Kerja Perbesar

Kepri.Info – Pasca penandatanganan kesepakatan dan kerjasama antara Walikota Tanjungpinang bersama PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang yang menyerahkan kartu kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, program tersebut langsung dapat diklaim oleh tenaga THL pemko yang mengalami kecelakaan kerja. Hal tersebut dialami oleh Staf THL di Dinas Perkim yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang melaksanakan tugas tebang pohon.

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dan bersama Dinas Tenaga Kerja dengan sigap mengawal sampai tenaga THL tersebut ditangani oleh pihak rumah sakit yang ditunjuk sebagai rekanan PT. Taspen dan terkait biaya juga bisa langsung diselesaikan sesuai prosedur.

Rahma mengatakan bahwa tujuan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendaftarkan seluruh Pegawai THL disetiap OPD menjadi peserta PT. Taspen adalah untuk menjamin jika terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta.

“Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai THL, seperti yang terjadi oleh salah satu Staf THL di Dinas Perkim mengalami musibah dan saya sebagai kepala daerah wajib dan harus melindungi dan memikirkan serta menjamin keselamatan pegawai saya saat bekerja,” terang Rahma.

Lanjut Rahma memastikan, agar pegawai THL yang mengalami kecelakaan tersebut agar diperhatikan dengan baik dan koordinasikan masalah ini dengan PT. Taspen, agar korban dapat ditangani sampai dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit.

“Saya sudah instruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang untuk berkoordinasi dengan PT. Taspen terkait jaminan kecelakaan yang terjadi dan Dinas Perkim selaku OPD dimana THL tersebut bekerja dan harus memenuhi segala bentuk berkas administrasi untuk mengurus klaim jaminan kecelakaan kerja, saya juga mohon doanya agar korban segera sembuh dan dapat bekerja kembali seperti sediakala,” ungkap Rahma.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs. H. Hamalis menjelaskan, bahwa pihaknya siap melakukan koordinasi dengan pihak PT. Taspen dan meminta kelengkapan administrasi dari Dinas Perkim tempat korban bekerja.

“Kami sudah mengkonfirmasikan kepada pihak PT. Taspen, dan pihak PT. Taspen akan segera menindaklanjutinya. Terkait masalah prosedur akan menyusul dan akan dilengkapi kemudian, yang terpenting musibah ditangani terlebih dahulu,” jelasnya.

Ditambahkan Hamalis, sejak terjalinnya kerjasama antara Pemko dan PT. Taspen, terdata sudah 2 orang yang melakukan klaim akibat kecelakaan kerja yang mengalami patah tulang. Keduanya juga merupakan THL di Dinas Perkim.

“Satu orang sebelumnya di rawat di rumah sakit, sedangkan satu orang lagi rawat jalan. PT. Taspen tetap akan mengakomodir pembiayaan pasien rawat jalan, yang penting penyakit terkait dengan kecelakaan kerja itu”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Luncurkan Digitalisasi Keuangan di MAN Tanjungpinang

21 Juni 2025 - 08:40 WIB

Pemko Tanjungpinang Kirim 23 Peserta STQH XI Tingkat Kepri

20 Juni 2025 - 14:41 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terima Kunjungan BPJN Kepri

20 Juni 2025 - 14:25 WIB

TP PKK Kepri Kampanyekan Gerakan Melawan Pinjol Ilegal

20 Juni 2025 - 14:09 WIB

Lomba Bertutur DPK Tanjungpinang Resmi Ditutup

20 Juni 2025 - 08:43 WIB

Trending di Kepri