Kepri.Info – Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menghadiri Rapat Paripurna Terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (12/1) Siang.
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dan turut hadir 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjugpinang.
Dalam pidatonya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Skala Prioritas Tahap I untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Usulan Ranperda Skala Prioritas Tahap I yaitu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Pembangunan Kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2020-2025.
Lalu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020- 2050, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
“Enam Ranperda usulan eksekutif ini adalah upaya Pemko dalam mewujudkan regulasi di Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sehingga dapat memberikan rasa nyaman, rasa keadilan, dan juga meningkatkan kesejateraan bagi seluruh lapisan masyarakat di kota Tanjungpinang,” ucap Rahma.
Dijelaskan Rahma, Ranperda usulan eksekutif yaitu tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk mendorong percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Kota Tanjungpinang maka perlu dilakukam perbaikan manajemen, sistem ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Ini sebagai wujud dukungan pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,” jelasnya.
Terhadap Ranperda pembangunan kepemudaan, lanjut Rahma, berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kemudian, Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Tanjungpinang tahun 2020-2025 nantinya diarahkan dalam bentuk pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, dalam artian pengembangan pariwisata harus dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya dan konservasi.
Berkenaan dengan pembangunan ekonomi, sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah melalui pengembangan semua daya tarik wisata, adanya paket-paket perjalanan wisata, promosi dan peningkatan sarana prasarana pariwisata sehingga mampu meningkatkan kunjungan maupun lama tinggal wisatawan di Kota Tanjungpinang.
Untuk Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020- 2050, Rahma mengatakan, kota Tanjungpinang mempunyai potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, hal ini menarik berbagai pihak untuk melakukan usaha dan/kegiatan di Tanjungpinang. Kondisi ini tentu memerlukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup secara maksimal.
“Dengan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paradigma pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan tidak hanya sekedar mengelola melainkan wajib melindunginya,” ujarnya.
Rahma menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari DPRD Kota Tanjungpinang. “Semoga dengan kerjasama yang baik, bahu-membahu dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah,” tutup Rahma.