Menu

Mode Gelap
BPOM Tanjungpinang Pastikan Anggur Hijau Aman Dikonsumsi Pemko Tanjungpinang Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis bagi Siswa Polres Lingga Amankan dan Monitoring Penyortiran Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga Ansar Gelar Kampanye di Sagulung, Ratusan Masyarakat Antusias Inspektorat bersama Tim Siber Pungli Kabupaten Lingga Laksanakan Sosialisasi Berantas Pungli Cagub No 1 Ansar Nyatakan Siap Ikuti Debat Kandidat Sore ini

Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang Perjuangkan Hak Warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3

badge-check


					Walikota Tanjungpinang Perjuangkan Hak Warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Perbesar

Kepi.Info – Dengan cepat dan sigap dalam menindaklanjuti keluhan dari warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 di RT 002 RW 012, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP langsung melakukan rapat koordinasi bersama Lurah batu IX dan elemen masyarakat pada perumahan tersebut, Selasa malam (30/3).

Terdapat 25 unit rumah disana dengan sumber air yang tidak layak untuk dikonsumsi. Keluhan tersebut disampaikan oleh satu satu warga perumahan yang anggota keluarganya mengalami iritasi kulit dampak dari kualitas air disana.

Ia mengatakan agar segera dibuat sumur bor oleh pengembang untuk masyarakat di perumahan ini agar mendapatkan air layak dikonsumsi, karena air bersih ini sangat vital dan jangan sampai terjadi gangguan kesehatan seperti yang dialami anak salah satu warga disini. “kita harap developer tidak tutup mata dan ikut bertanggung jawab,” ungkap Rahma.

Selain itu, Rahma juga menegaskan bahwa peruntukan lahan fasilitas umum (fasum) harus dipatok supaya jelas peruntukannya, pembangunan batu miring diperbaiki apabila ada yang rusak, dan harus tersedia ruang terbuka hijau di area perumahan.

“Kita lihat di perumahan ini, fasilitas umum yang dibangun oleh developer tidak sesuai bahkan tidak ada. tentunya segala kewajiban dari pihak developer untuk masyarakat disini harus diselesaikan,” lanjutnya.

Rahma menambahkan bahwa perumahan ini masih berstatus dalam pengawasan developer, dan warga berhak untuk mendapatkan fasilitas sesuai yang ditawarkan pada perjanjian jual beli di awal. Rahma meminta agar warga ikut menentukan titik lokasi untuk dibangun fasum sehingga pemanfaatannya bisa dimanfaatkan dan dirasakan langsung oleh warga perumahan setempat.

“Kewajiban developer pastinya termuat di dalam prosedur hukum dan perizinan, yang salah satunya harus ada ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti semenisasi, perbaikan jalan, penerangan, pembuatan drainase dan revitalisasi sarana prasarana lainnya”, jelas Rahma.

Pemerintah akan menjebatani dan mencari solusi terbaik dengan pihak developer untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. “Kami akan komunikasikan dengan developer agar bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya secara jangka panjang,” tutup Rahma.

Ketua RT yang mewakili warga yang hadir menyampaikan terima kasih atas respon dari Pemerintah. “Semoga kami segera mendapatkan hak kami yaitu fasilitas yang layak di perumahan ini, kami sangat berharap kepada ibu Walikota agar solusi yg diberikan dapat direalisasikan developer yang menjadi kebutuhan kami selama ini”, harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPOM Tanjungpinang Pastikan Anggur Hijau Aman Dikonsumsi

2 November 2024 - 14:01 WIB

Pemko Tanjungpinang Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis bagi Siswa

2 November 2024 - 13:49 WIB

Cagub No 1 Ansar Nyatakan Siap Ikuti Debat Kandidat Sore ini

2 November 2024 - 13:05 WIB

20 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam

2 November 2024 - 09:24 WIB

Peduli Gerakan Stop Stunting, Angkasa Pura Indonesia Lakukan Bakti Sosial di Tanjungpinang

31 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Trending di Kepri