Menu

Mode Gelap
Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan Sekda Bintan Tinjau SPPG Berkah Sejahtera, Ini Hasilnya Tinjauannya Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Kepri Teken Kerjasama Dengan BTN Dorong Pendidikan Berkarakter dan Disiplin, Polsek Tanjungpinang Kota Promosikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Batam

Wawako Batam Pantau Langsung Pembongkaran Reklame

badge-check


					Keterangan Foto: Pembongkaran reklame di seputaran jalan Kawasan Industri Tunas Batam Center, Kamis (12/06/2025) siang, (Diskominfo Batam). Perbesar

Keterangan Foto: Pembongkaran reklame di seputaran jalan Kawasan Industri Tunas Batam Center, Kamis (12/06/2025) siang, (Diskominfo Batam).

BATAM, Kepri.info – Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memantau proses pembongkaran reklame, diseputaran jalan Kawasan Industri Tunas Batam Center, Kamis (12/06/2025) siang.

Menggunakan crane, papan reklame yang telah dibongkar diangkut oleh Tim Task Force untuk diamankan.

“Sejak tanggal 2 Juni 2025, Tim Task Force sudah melakukan penertiban. Dari 9 kecamatan, Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas reklame yang ditertibkan. Begitu juga reklame tak berizin yang ada di lokasi jalan-jalan utama,” ujar Jefridin

Siang itu Tim Task Force yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Pendapatan Daerah, BP Batam dan Tim Pendampingan dari Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam menertibkan reklame di kawasan Tunas Industri dan sekitaran KBC Batam Center.

“Bersama Ibu Wakil Wali Kota, menyaksikan langsung pembongkaran yang dilakukan oleh tim. Berdasarkan hasil temuan dari BPK terdapat 681 titik reklame yang tidak sesuai masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan dan tidak melakukan pembayaran pajak ditambah titik reklame yang tidak berizin. Kita akan melakukan penertiban setiap hari, dimulai sejak 2 Juni 2025 lalu,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Jefridin mengingatkan agar pemilik reklame segera membongkar reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, Pemerintah memberikan batas waktu hingga tanggal 30 Juni 2025 kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Pada tanggal 2 Juni lalu, secara bersama-sama Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam turut serta melakukan penertiban dengan memasang stiker di papan reklame. Seharusnya pengusaha segera melakukan pembongkaran secara mandiri dengan peringatan yang telah diberikan. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak dibongkar, akan dibongkar paksa oleh tim,” katanya memperingati.

Disamping melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Batam saat ini tengah melakukan revisi terhadap Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.

Dalam hal revisi Perwako ini, Pemerintah Kota Batam juga berkoordinasi dengan BP Batam.

Saat ini didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, intens melakukan pembahasan tehadap revisi Perwako tersebut. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

7 November 2025 - 13:21 WIB

Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan

7 November 2025 - 11:11 WIB

Sekda Bintan Tinjau SPPG Berkah Sejahtera, Ini Hasilnya Tinjauannya

7 November 2025 - 11:05 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan

7 November 2025 - 08:30 WIB

Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Kepri Teken Kerjasama Dengan BTN

6 November 2025 - 15:00 WIB

Trending di Kepri