Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

13 TPS di Kabupaten/Kota Provinsi Kepri Berpeluang Gelar PSU

badge-check


					Komisioner KPU Kepri, Arison.
Foto: MD Perbesar

Komisioner KPU Kepri, Arison. Foto: MD

Komisioner KPU Kepri, Arison.
Foto: MD

Tanjungpianang,Kepri.Info-Sebanyak 13 TPS yang terbagi di empat Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, berpeluang dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Empat Kabupaten/Kota tersebut antara lain, Tanjungpianang 5 TPS, Karimun l TPS, Lingga 2 TPS, dan Anambas 5 TPS.

Komisioner KPU Kepri, Arison yang ditemui awak media mengatakan, ke 13 TPS tersebut berpeluang melakukan pemungutan surat suara ulang karena adanya kekeliruan masyarakat dari luar daerah Kepri yang ingin menggunakan hak suaranya di TPS-TPS tersebut dengan hanya menggunakan E-KTP tanpa membawa form A5 untuk pindah memilih.

“Yang dikatakan Mahkamah Konstitusi itu adalah, E-KTP dapat dipergunakan untuk menggunakan hak suaranya di tempat domisili masyarakat tersebut, dan yang untuk diluar daerah tidak dapat dipergunakan apabila tidak membawa form A5,”ungkapnya.

Dikatakan dia, pihaknya saat ini tinggal menunggu rekomendasi pihak Bawaslu Kepri terkait rencana pelaksanaan ulang pemungutan suara di 13 TPS ini.

Dari 13 TPS tersebut, rata-rata akan melakukan pemungutan surat suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Untuk pelaksanaan sendiri,Arison menjelaskan sesuai dengan aturan PKPU, pelaksanaan PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari dari hari H pencoblosan.

“Kami akan berupaya mendorong kawan-kawan di Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan pemungutan suara ulang sebelum habis masa waktu yang mana batas waktunya itu tanggal 24 April ini,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan pihak KPU pusat, untuk meminta surat suara yang akan dipergunakan di 13 TPS tersebut.

“Untuk surat suara kami sudah koordinasikan dengan KPU pusat, apabila surat suara itu telah tiba, maka kami akan langsung berkordinasi dengan pihak KPU Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan PSU di TPS-TPS tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga mencatat untuk Kabupaten Bintan, juga berpeluang adanya TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang.

“Untuk Bintan, kami mencatat ada TPS yang berpeluang menggelar PSU, namun kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu setempat untuk memastikan apakah perlu dilaksanakan PSU atau tidak di TPS Kabupaten tersebut,”ungkapnya.

Penulis: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri