Menu

Mode Gelap
Bimtek E – Purchasing Katalog V.6, Wawako Tanjungpinang Dorong Pengadaan yang Transparan Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Akan Tata Ulang Lapangan Pamedan untuk Lansia dan Anak Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam Minimalisir Bahaya Laka Gas LPG 3 Kg, Disperindag Tanjungpinang Sosialisasi Pentingnya Pencegahan

Hukrim

Dalam Sebulan Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba di Tanjungpinang

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Kasat Narkoba dan BNN saat menunjukkan barang bukti yang disita, Kamis, 8/8/2024 (Nazarullah) Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Kasat Narkoba dan BNN saat menunjukkan barang bukti yang disita, Kamis, 8/8/2024 (Nazarullah)

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Kasat Narkoba dan BNN saat menunjukkan barang bukti yang disita, Kamis, 8/8/2024 (Nazarullah)

 

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dalam Sebulan Polisi mengungkap 10 Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Sekaligus pemusnahan barang bukti,Kamis (8/8/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan bahwa dalam bulan juli terungkap 10 kasus di berbagai kecamatan.

“Pengungkapan ini dilakukan antara tanggal 13 hingga 27 Juli 2024, dengan TKP tersebar di berbagai kecamatan, yaitu Tanjungpinang Timur dengan 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Kecamatan Bestari 1 kasus,” jelasnya

Dari 10 laporan polisi yang diungkap, 12 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi, yang beratnya sekitar 18,28 gram. Selain itu, barang bukti pendukung yang disita meliputi tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah. Ayat 2 dari pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, barang bukti yang disita sebanyak 144,75 gram, dengan 12 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru. Sisa barang bukti seberat 132,75 gram dimusnahkan. Selain itu, satu paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 73,07 gram juga disita, dengan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan sisanya seberat 63,07 gram dimusnahkan. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,82 gram.

Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

“Kami dari Polresta Tanjungpinang, bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti BNK, kejaksaan, dan masyarakat, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dampak buruk narkoba sangat membahayakan generasi penerus di masa depan. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini menjadi awal untuk menjaga wilayah Tanjungpinang dari peredaran narkoba,” ujarnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bimtek E – Purchasing Katalog V.6, Wawako Tanjungpinang Dorong Pengadaan yang Transparan

4 November 2025 - 16:39 WIB

Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Akan Tata Ulang Lapangan Pamedan untuk Lansia dan Anak

4 November 2025 - 16:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Trending di Hukrim