Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Resmi Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ditlantas Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Lalin, Ini Pesan Kapolda Kepri untuk Polantas Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga Gubernur Ansar Lantik BPSK Batam Periode 2025-2030 Gubernur Kepri Serahkan Paritrana Award 2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

Bintan

Satreskrim Polres Bintan Ungkap Penambangan Pasir Ilegal, Satu Lokasi Aktif Ditindak

badge-check


					Suasana lokasi tambang ilegal, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info) Perbesar

Suasana lokasi tambang ilegal, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

Suasana lokasi tambang ilegal, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

BINTAN,Kepri.info – Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, katanya, Rabu (14/8/2024)
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari  masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin.
Personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.
Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara  GN yang berada di  Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.
“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekae-bekasnya saja”, ungkapnya
“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelasnya
Barang bukti yang di amankan  1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.
Saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, terang Kasat Reskrim. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Resmi Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri

5 November 2025 - 17:51 WIB

Ditlantas Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Lalin, Ini Pesan Kapolda Kepri untuk Polantas

5 November 2025 - 13:34 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Gubernur Ansar Lantik BPSK Batam Periode 2025-2030

5 November 2025 - 12:00 WIB

Gubernur Kepri Serahkan Paritrana Award 2025

5 November 2025 - 10:52 WIB

Trending di Kepri