Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Gubernur Ansar Lantik BPSK Batam Periode 2025-2030

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melantilk anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025). (Diskominfo Kepri) Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melantilk anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025). (Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025).

Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam, Provinsi Kepri, periode 2025–2030.

Pengambilan sumpah jabatan anggota BPSK ini sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar.

Mengingat penyelesaian sengketa konsumen ini adalah kewenangan pemerintah daerah, Ansar meminta tiga unsur yang terlibat dalam BPSK, pemerintah, konsumen, serta pelaku usaha, dapat bersinergi dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.

“Sehingga ke depannya, seluruh masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang harusnya mereka terima,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan BPSK Kota Batam ini sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak konsumen dari berbagai kegiatan ekonomi yang berjalan di Kota Batam.

“Apalagi mengingat Kota Batam sangat pesat akan kegiatan ekonomi, sehingga tidak menutup kemungkinan perselisihan dan persengketaan itu terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Ansar, BPSK yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik dari unsur pemerintah yakni Yuniarti, Aldy Admiral, Dra. Zul Arif.

Unsur pelaku usaha yakni Agustri Sumardi, Suharsad, Syafril.

Sedangkan dari unsur konsumen yakni Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat. (rls)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bandara RHF Tanjungpinang Perkuat Pasar Wisatawan, Dorong Sinergi Lintas Sektor

30 September 2026 - 11:33 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang terus mendorong penguatan sektor pariwisata dan perekonomian daerah melalui peningkatan pasar wisatawan domestik maupun internasional.

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

29 September 2026 - 08:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

23 September 2026 - 21:35 WIB

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

22 September 2026 - 17:53 WIB

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 
Trending di Tanjungpinang