TANJUNGPINANG, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025).
Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam, Provinsi Kepri, periode 2025–2030.
Pengambilan sumpah jabatan anggota BPSK ini sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar.
Mengingat penyelesaian sengketa konsumen ini adalah kewenangan pemerintah daerah, Ansar meminta tiga unsur yang terlibat dalam BPSK, pemerintah, konsumen, serta pelaku usaha, dapat bersinergi dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.
“Sehingga ke depannya, seluruh masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang harusnya mereka terima,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan BPSK Kota Batam ini sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak konsumen dari berbagai kegiatan ekonomi yang berjalan di Kota Batam.
“Apalagi mengingat Kota Batam sangat pesat akan kegiatan ekonomi, sehingga tidak menutup kemungkinan perselisihan dan persengketaan itu terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Ansar, BPSK yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik dari unsur pemerintah yakni Yuniarti, Aldy Admiral, Dra. Zul Arif.
Unsur pelaku usaha yakni Agustri Sumardi, Suharsad, Syafril.
Sedangkan dari unsur konsumen yakni Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat. (rls)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








